Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang
mahasiwa ke negera Jerman melalui program Ferein Job.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4
orang mahasiwa yang sedang mengikut program Fereinjob mendatangi
Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman. “Setelah dilakukan
pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan
oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan
resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047
mahasiswa ini terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Perihal kronologi kejadiannya, kata Djuhandhani, para
mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka
dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro
untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance). “Para mahasiswa juga harus
membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000 ucap
Djuhandhani.
Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak
kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga
Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami. Mereka
mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working
permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3
bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerjasama
dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of
Understanding (MoU). Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program
magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.
Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah
menetapkan 5 orang sebagai tersangka, seluruhnya warga negara
Indonesia (WNI). “Dua orang berada di Jerman,” kata Djuhandhani.
Mabes Polri telah bekerja sama dengan divisi hubungan
internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang
berada di Jerman. Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) 65
tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan
kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW
(perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81
Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran
Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15
miliar.
Ada juga pasal pidana tambahan yakni pencabutan izin usaha,
perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan
hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada
pengurus PT.SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang
sama tulis tempo.
Respons dari Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) menjelaskan program Ferienjob bukan merupakan
bagian dari program MBKM. Meski PT SHB sudah pernah mengajukan,
Kemendikbudristek menolak program itu sebab kalender akademik di
Indonesia tidak sama dengan Jerman.
Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus
melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat
endorsement bagi program tersebut. (han)
