
Jakarta, hariandialog.co.id – Belum lama ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut Dewan Pers mengeluarkan Surat edaran yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu yang berbunyi sebagai berikut :
Pada hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023 Dewan Pers mengumumkan sebuah edaran yang membahas tentang Kemerdekaan Pers.
Hal ini berkaitan dengan Revisi Kedua UU ITE mengancam Kemerdekaan Pers.
Revisi Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.
Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah
- Pasal 27A
Mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/ fitnah dan atau pencemaran nama baik. - Pasal 28 ayat 1 dan 2,
yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Setiap orang yang melanggar pasal-pasal tersebut bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 Miliar.
Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP.
Pasal – pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27A, B dan Paal 28 ayat 1 pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait denagn kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.
Dewan Pers mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk mengkritisi revisi kedua UU ITE ini.
Mereka menyerukan seluruh komunitas pers dan pihak yang berpotensi terdampak untuk mengambil langkah konkret guna mencegah kriminalisasi pers yang dapat diakibatkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.(rizky)
