Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polisi menangkap Direktur Lokataru
Foundation, Delpedro Marhaen, diduga secara paksa pada Senin (1/9)
malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi,
membeberkan alasan di balik penangkapan Delpedro.
Ade Ary mengungkapkan alasan Delpedro ditangkap lantaran diduga
menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di media sosial.
Diduga, Delpedro juga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan aksi
anarkistis.
“Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki.
Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk
melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,”
ujar Ade Ary, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa, 2
September 2025, dikutip dari detikNews.
Meski begitu, Ade Ary belum memerinci hasutan apa yang diduga
dilakukan Delpedro. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan
pendalaman. “Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa,
berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman,”
tuturnya.
Ade Ary mengatakan, tindakan tegas yang terukur akan dilakukan polisi
apabila terjadi aksi anarkistis yang menjadi komitmen Presiden Prabowo
Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi ajakannya, hasutan yang provokatifnya, untuk melakukan anarkis.
Kita sepakat bahwa apabila ada aksi anarkistis, maka akan dilakukan
tindakan tegas terukur prosedural berdasarkan SOP,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan, Delpedro diancam pasal
tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong. Dia
menyebutkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap Delpedro
sejak 25 Agustus 2025.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk
melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang
diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan
dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan
membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar Ade Ary.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A
ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.
Sebelumnya, Lokataru Foundation melalui akun resmi
Instagram mereka @lokataru_foundation menerangkan Delpedro ditangkap
Polda Metro Jaya secara paksa pada Senin (1/9) malam sekira pukul
22.45 WIB. “Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa
dasar hukum yang jelas,” kata Lokataru di akun Instagram
@lokataru_foundation.
Lokataru pun menyinggung penangkapan tersebut merupakan
ancaman kebebasan sipil. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi
dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,”
katanya,tulis dtc. (rojak-salim-01)
