Jakarta, hariandialog.co.id. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus
penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia
(BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mobil itu disita di kawasan
Cirebon, Jawa Barat.
“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan
penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik
saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian
dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.
Budi menyebut KPK akan terus menelusuri aset lain dari hasil
korupsi dalam kasus ini. Sebab, hal itu dibutuhkan dalam proses
pembuktian perkara. “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset
lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak
pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian
maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” sebutnya.
Berikut rincian mobil yang disita KPK:
– Fortuner 3 unit
– Pajero 2 unit
– Camry 1 unit
– Brio 2 unit
– Innova 3 unit
– Yaris 1 unit
– Expander 1 unit
– HR-V 1 unit
– Alphard 1 unit
KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya
adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait
penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat
memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI
DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan
dari OJK per tahun.
Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI
DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022.
Rapat itu digelar tertutup.
Asep menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI
DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR
saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli
masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.
Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri
Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan, tulis
dtc. (han-01)
