Bekasi, hariandialog.co.id.- Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap
Alfathan Syunovrie alias AS, marketing dari PT Deka Reset, terkait
penipuan jual beli mobil. Selain Alfathan, polisi menetapkan pemilik
Deka Reset berinisial SEK sebagai tersangka.
“Untuk tersangka satu lagi inisial SEK alias Deka Reset ini
statusnya DPO dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih
dilakukan pengejaran, mohon waktu dan doa supaya tersangka bisa cepat
kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP
Muhammad Firdaus di kantornya, Jumat (24-5-2024).
Firdaus mengatakan PT Deka Reset melakukan penipuan kepada
konsumen dalam jual beli mobil eks taksi. Jumlah korban dalam kasus
ini mencapai 45 orang dengan kerugian hingga Rp 3 miliar.
Dugaan penipuan yang dilakukan adalah pihak Deka Reset
yakni tak mengirimkan mobil kepada pembeli yang sudah membayar. Lalu,
dia mengungkap ada 12 laporan telah diterima pihaknya. Polisi,
katanya, sudah memeriksa 16 korban. “Kerugian yang dialami korban
berkisar antara Rp 3 miliar dari 45 korban, tidak menutup kemungkinan
korban akan bertambah dan kami akan menunggu apakah masih ada korban
lain,” ujarnya tulis dtc.
Menurut Firdaus, PT Deka Reset melakukan penipuan dengan
menawarkan mobil eks taksi dengan harga murah. Korban yang terpedaya
dengan harga murah langsung mengirimkan uang kepada PT Deka Reset.
Namun di lokasi bengkel PT Deka Reset yang ada di Bekasi, jumlah mobil
yang tersedia hanya 5 unit.
“Korban terpedaya mobil yang ditawarkan tersebut dari
beberapa portal internet itu, kemudian korban transfer uang tersebut
ke rekening bank PT Deka Reset. Setelah korban mentransfer uang
selanjutnya korban ada beberapa yang melakukan pengecekan ke lokasi,
ternyata mobil tersebut hanya 5 unit dan mobil 5 unit sudah ditawarkan
ke beberapa orang, jadi ini permasalahannya sehingga PT Deka Reset
dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” jelasnya. (tur).
