Jakarta, hariandialog.co.id.- — Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari ini, Selasa. 17-03-2026.
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex keluar setelah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB, sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan kepolisian.
Terkait dengan penahanannya, ia mengatakan menghargai proses hukum yang sedang menimpa dirinya tersebut. “Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang seadil-adilnya,” ujar Gus Alex saat digiring ke mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17-03-2026.
Gus Alex mengatakan dirinya tidak mendapat perintah apapun dari Mantan Menteri Agama, yang juga tersangka dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas. “Tidak ada perintah apapun dari Gus Yaqut,”
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga ada uang fee yang diminta pemerintah melalui Gus Alex Yaqut sekitar USD 4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, Gus Alex menjadi pihak yang memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.
Kemudian, pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Gus Alex bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 yang dimasukkan ke dalam aplikasi e-hajj hanya sebanyak 221.000, bukan 241.000.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 akan dibagi menjadi 50:50, yang ia lakukan berdasarkan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut sudah terlebih dahulu ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut, tulis cnni. (han-01)
Hukum
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
KPK Harus Dalami Untuk Apa Beli HP Mahal
Jakarta, hariandialog.co.id.- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK perlu mendalami siapa dan untuk apa membeli Handphone (HP) yang dilelang mau dibeli dengan harga mahal.
“Coba penawaran pertama dibuka Lelang Rp.73 ribu dan berakhir dengan harga Rp.59,71 juta hanya untuk dua HP. Jadi perlu di dalami ada apa dibalik semua ini. Dan siapa yang beli HP tersebut,” jelas Boyamin
Menurut Boyamin, langkah ini perlu dilakukan oleh KPK karena bisa jadi ada rahasia yang mesti didalami dari dua ponsel tersebut sehingga pembelinya berani membeli dengan harga mahal. “KPK harus dalami siapa pembelinya, bisa jadi ada rahasia yang mesti didalami,” kata Boyamin dihubungi di Jakarta, Selasa (17/3).
Dia mengatakan lelang yang dilakukan KPK kadang menjadi anomali. Seperti pada lelang kain batik yang nilai limitnya Rp500 ribu, dan laku Rp5 juta.
Boyamin berpendapat bahwa batik tersebut dibeli oleh pemenang lelang karena ada kenang-kenangan bagi pemiliknya.
Berbeda dengan HP, yang harga pasarannya mengalami penurunan seiring berjalannya waktu. Dan kecil kemungkinan HP tersebut dijadikan barang kenang-kenangan. “Kalau HP itu kan makin lama makin murah harganya. Kalau dijadikan kenang-kenangan juga enggak. Maka perlu dicurigai pembeli HP itu pas ada yang hendak diselamatkan dalam data-nya, kalau kenang-kenangan enggak,” ujarnya.
Dia menduga HP tersebut memiliki data yang ingin diselamatkan oleh pembelinya. Karena jika HP tersebut dibeli oleh orang lain, maka data tersebut bocor.
Oleh karena itu, Boyamin sarankan KPK untuk mengecek ulang apa saja data yang tersimpan di ponsel tersebut dan mendalaminya. Barangkali ada potensi dugaan korupsi lainnya tersimpan di HP tersebut. “Maka KPK harus mengecek ulang apa isi data-data yang semuanya ada di ponsel itu. Dan itu patut diduga masih terkait dengan korupsi dan harus didalami dan diproses lebih lanjut potensi atau dugaan-dugaan korupsi yang ada di data HP itu,” katanya, rilis. (tob)
