Dialog

Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa dan Barang: Kejati Jatim Geledah Kantor Disdik Jatim

Jakarta, hariandialog.co.id- — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terkait dugaan
tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp65 miliar.
          Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penyidik melakukan
proses penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti
dalam perkara dugaan korupsi ini. “Kami melakukan penggeledahan untuk
mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan
barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun
2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat
lainnya,” kata Mia, Rabu, 19  Maret 2025 malam.
          Selain penggeledahan, Mia mengatakan pihaknya juga telah
melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima
hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.
          Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi
Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK,
Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
          Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia
Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim,
penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
“Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan
untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di
dalam penjara yang terkena perkara lainnya,” katanya.
          Perkara dugaan korupsi ini, jelas Mia, terjadi pada 2017.
Terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan
sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan
Provinsi Jatim.
          Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi
Jatim membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau
pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di
Jatim.
          Pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina
Dewa Rizky ditandatangani Hudiyono selaku PPK dan Djono Tehyar selaku
direktur perusahaan ini dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar. “Dan PT
Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan
Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai
kontrak sebesar Rp 33,06 miliar,” imbuhnya.
          Namun barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat
beberapa jenis yang tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tak
sesuai dengan SK Gubernur Jatim.
          Pada 21 Juli 2017 ditemukan adanya markup harga. Mia
mencontohkan, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar,
namun pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan.
“Selisihnya luar biasa, tidak wajar,” kata Mia.
         Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan
dalam proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan
kegiatan pekerjaan.
         Sehingga, kata dia, mengakibatkan terjadi kerugian keuangan
negara. Tim penyidik dikatakan telah meminta bantuan perhitungan
kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jatim. “Bahwa selama
penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan
kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel
dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen
atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan
penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujarnya.
         Mia menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam
kasus ini. Ia menyebut saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti
serta sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Hingga kini belum ada keterangan resmi apapun dari Dinas Pendidikan
Provinsi Jatim, tulis cnni.  (anto-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *