Jakarta, hariandialog.co.id.– Bareskrim Polri menetapkan dua orang
penyedia barang dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi proyek
pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang
dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode
2018-2019.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor)
Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kedua tersangka ini
yakni Mashur dan Bambang Widianto. “Ditetapkan sebagai tersangka dalam
pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak
yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak
penyedia,” kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu (14-7-2024).
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan
atau Pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo
Wisnu Andiko mengungkapkan kedua tersangka merupakan penyedia barang
dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra
Bangsa.
Dua Pegawai Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM Rp76 M
Bareskrim Ungkap Peran Dua Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Gerobak
Polri Sita Aset 2 Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Gerobak UMKM
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua pegawai
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus korupsi
proyek pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM pada periode 2018 hingga
2019.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo
mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu
Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan
Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek
pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun
anggaran 2018 dan tahun 2019. “Untuk yang tersangka pertama itu di
tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di
tahun anggaran 2018,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat
melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT
PDM milik BW dan M tulis cnni.
Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800
juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan
pembuatan gerobak dagang Kemendag.
Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru
sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek
7.200 gerobak dagang. “Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar
Rp30 M,” jelasnya. (bing-01)
