Jakarta, hariandialog.co.id.- Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan menyampaikan alasan Pemprov DKI Jakarta tak menaikkan Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2021 kepada perusahaan yang terdampak pandemi
virus corona (Covid-19).
Anies mengatakan, pihaknya ingin memberikan rasa keadilan
bagi perusahaan dan pekerjanya. Karena itu, perusahaan yang tidak
terdampak pandemi Covid-19 harus menaikkan UMP 2021 sebesar
Rp4.416.186,548 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun
2017.
“Tapi intinya Jakarta ingin adil. Jika UMP tidak dinaikkan
maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah pandemi manfaatnya tidak
dirasakan oleh buruh. Karena kerjanya di sana merasakan pertumbuhan,”
kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (02-11-2020).
“Tapi di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau
dinaikkan (UMP) makin terpuruk lagi. Jadi kondisi ini kalau di dalam
diskusi ekonomi ada yang trennya naik dan turun,” tutur Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu
mencontohkan perusahaan masker bisa tumbuh pesat di tengah pandemi
Covid-19. Di sisi lain, sektor pariwisata seperti perhotelan mengalami
penurunan. “(Sehingga) kebijakan yang diambil adalah kebijakan
asimetris,” tuturnya.
Anies menjelaskan, kebijakan asimetris dalam mengambil
keputusan UMP 2021 akan menghitung beban yang ditanggung perusahaan.
Karena itu, ia mendorong perusahaan di Ibu Kota melaporkan kepada
Disnaker DKI Jakarta apakah terdampak atau tidak adanya pandemi
Covid-19. “Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang
terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya.
Kan praktis,” tuturnya. (cnni/han)
