
BANDUNG, hariandialog.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus pencurian identitas (identity theft) dan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram. Dua tersangka berinisial FM dan RR, asal Kabupaten Garut, kini telah resmi ditahan sejak 13 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka bekerja sama memanipulasi konten milik korban berinisial HP. Tersangka FM memerintahkan RR untuk mengolah foto dan video korban dari Instagram dan TikTok menjadi konten video pendek provokatif di akun @radarselebriti.
“Tersangka RR memanfaatkan teknologi AI (Artificial Intelligence) berupa voice generator untuk membuat narasi suara yang seolah-olah faktual. Sebanyak 12 unggahan video telah dipublikasikan dan merusak nama baik pelapor,” ujar Kombes Hendra, Senin (19/1/2026).
Fakta-fakta penting dalam kasus ini:
- Motif Ekonomi: Tersangka RR dibayar Rp6 juta per konten oleh FM. Sejak tahun 2023, RR diduga telah meraup keuntungan hingga Rp150 juta.
- Barang Bukti: Polisi menyita laptop dan beberapa ponsel yang digunakan untuk memanipulasi data elektronik.
- Ancaman Hukuman: Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan waspada terhadap penggunaan teknologi AI yang disalahgunakan untuk manipulasi informasi atau data pribadi.(Nagon)
