Jakarta, hariandialog.co.id.– Melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) lewat majelis hakim diketuai Aria Verronica dengan anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, pada 23 Desember 2025 memutusakan mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt kepada penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana (dari Kejati DK Jakarta), dan Senator Boris Panjaitan, serta Arief Qudni Nasution (dari Kejari Jakbar). Penetapan tersebut dikelaurakan karena selama 4 kali masa persidangan, pihak jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa Diki Maulana bin Udin (Alm) di persidangan.
Penetapan pengembalian berkas perkara terdakwa Diki Maulana bin Udin (alm) tersebut terminutasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, yang terlihat pada hari Rabu (14-011-2026). Namun sehari kemudian atau setelah hal itu heboh dan dimuat sejumlah media, maka terlihat pada Kamis (15-01-2026) pada SIPP PN Jakbar, bahwa perkara terkait terdakwa Diki Maulana bin Udin (almarhum) kembali didaftarkan dengan Berkas Perkara Nomor:1024/Pid.Sus/2025/PN Jkt Brt, dengan susunan jaksa yang sama atas berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt yang dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Aneh dan penuh tanda tanya!
Namun keanehan dan tanda tanya menyeruak bagi yang melihat SIPP PN Jakbar terkait kasus terdakwa Diki Maulana tersebut. Alasannya dalam SIPP tersebut termuat tulisan penetapan hakim ketua dan anggota pada tanggal 24 Desember 2025, dengan tulisan ‘Belum Dapat Ditampilkan’. Demikian juga panitera pengganti tertulis ‘belum dapat ditampilkan’.
Dalam SIPP PN Jakbar tersebut juga termuat tanggal penetapan sidang pertama dengan tanggal penetapan Rabu 24 Desember 2025, digelar pada Rabu 7 Januari 2026.
Masih berdasarkan informasi yang disajikan oleh SIPP PN Jakbar tersebut, pada sidang pertama yang digelar pada Rabu 7 Januari 2026 itu dengan agenda: Pembacaaan Dakwan, Pemeriksaan Saksi, dan juga Pemeriksaan Terdakwa, sehingga pada persidang kedua yang diagendakan pada Kamis 15 Januari 2026, adalah: Pembacaan Tuntuan.
PN Jakbar ‘Sepakat’ dengan Jaksa Gelar Sidang Kilat?
Jika berdasarkan informasi yang disajikan dalam SIPP PN Jakbar tersebut termuat bahwa sidang pertama digelar dengan agenda: Pembacaan Dakwaan, sekaligus Pemeriksaan Saksi dan juga Terdakwa, hal ini mengundang tanya.Dimana kasus kepemilikan narkoba adalah perkara tolaan/ biasa yang persidangan tidak boleh digelar dengan acara pemeriksaan singkat.
Dengan gelar pemeriksaan singkat itu akan mengundang banyak tanya?. Apakah PN Jakbar dan JPU ‘sepakat’ untuk hal itu, dan kok bisa?.
*Dikenai Pasal Berlapis
Perlu diketahui seperti diuraikan dalam dakwaan yang urung dibacakan karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan (sehingga berkas perkara dikembalikan ke Kejari Jakbar), dimana terdakwa Diki Maulana dikenai pasal berlapis, yaitu; dakwaan Kesatu-Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dakwaan Kedua dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diterangkan dalam dakwaan yang diterima PN Jakbar, bahwa terdakwa Diki Maulana pada Senin (4-12-2025) sekitar pukul 8.40 WIB, bertempat JL.Kota Bambu Utara IV Rt.8 Rw.4 Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, dan di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01, Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat, tanpa hak hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram. Terdakwa berhasil ditangkap saksi Miftahul Arfan beserta Tim Unit 3 subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 plastik klip dengan berat brutto 5,59 gram. Saat diintrogasi, terdakwa Diki Maulana mengakui masih ada shabu lainnya disimpan di kontrakannya di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01,Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah,Jakarta Barat. Kemudian saksi Bersama
Tim menuju ke rumah kontrakan terdakwa,dan saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat bruto 3,35 gram.
Barang bukti yang disita dari terdakwa itu dikatakan diperoleh dari Muhamamad Noval Als Buyung Als Tambang (DPO) pada hari Rabu (30-7-2025) sebanyak 200 gram. Sebanyak 100 gram sudah diserahkan kepada Adib Ptayata (DPO) serta kepada Rinaldi (DPO) sebanyak 70 gram. Sedangkan 30 gram sabu itu disimpan terdakwa.
Selain sabu, dari terdakwa juga disita barang bukti berupa; 1 buah Handphone merk VIVO warna biru berikut Simcard nomor 0821-1721-6992, dan 1 pack Plastik klip kosong ukuran sedang, satu lembar uang pecahan Rp 2.000,-, serta 1 buah kotak Timbangan. (Het)
