Jakarta, hariandialog.co.id.- Seelah Mejelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) didawah kepemimpinan Jimly atas kasus Putusan No.90
yang menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti
melanggar kode etik dan berakhir dengan pemberhentian, maka Hakim
Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
menggantikan posisi Anwar Usman.
Pemilihan Ketua MK tersebut berdasar hasil musyawarah di
dapat dua nama muncul yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Para hakim
sepakat dua nama tersebut berdiskusi kembali untuk menentukan siapa
yang menjadi Ketua MK.
“Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan
dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada
putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan
saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” ujar Saldi Isra
dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11).
Suhartoyo lahir di Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959. Ia
menempuh pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia pada 1983.
Lalu, ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas
Tarumanegara pada 2003. Pada 2014, Suhartoyo mengenyam pendidikan
doktor di Universitas Jayabaya.
Sebelum berkiprah di MK, Suhartoyo malang melintang sebagai hakim
pengadilan. Ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan
Negeri Bandar Lampung tahun 1986.
Selain itu, Suhartoyo juga dipercaya menjadi Hakim PN Curup (1989),
Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi
(2006) dan pernah menjabat sebagai Ketua di PN Jakarta Selatan dan
akhirnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Akhirnya, Suhartoyo menjadi anggota hakim MK pada 7 Januari 2015
untuk menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi. Ia merupakan keterwakilan
hakim dari Mahkamah Agung. Dan sebelumnya, Mahkamah Agung
memperpanjang keterwakilan institusi aslinya di MK.
Suhartoyo adalah salah dari empat hakim yang berbeda pendapat
(dissenting opinion) pada sidang gugatan capres-cawapres berusia
minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“MK seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon
karena tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan,
sehingga dalam amar putusan a quo, menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima,” kata Suhartoyo membacakandissenting opinion-nya.
Sebelumnya, Suhartoyo juga salah satu dari empat hakim yang memiliki
pendapat berbeda terhadap putusan MK tentang UU Nomor 6 tahun 2023
tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU tetap
konstitusional.
Ia bersama Wahiddudin Adam, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih
menyampaikan dissenting opinion terkait gugatan UU Ciptaker. Namun,
pendapat tersebut tidak dibacakan maupun ditampilkan dalam sidang.
Selain itu, ia juga dissenting opinion dalam gugatan Pasal 222 UU
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal ambang batas pencalonan
presiden atau presidential threshold 20 persen, pada 2022 lalu.
Suhartoyo dalam penjelasannya menilai bahwa ambang batas atau
presidential threshold 20 persen harus dihapuskan. Namun, suaranya
kalah dengan suara mayoritas hakim yang masih memilih memberlakukan
ambang batas 20 persen. (tob).
