
Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalu majelis hakim diketuai Rizki Mubarak menggelar persidangan kasus pembunuhan berencana kepada korban Muhammad Ilham Pradipta (37) yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (7-5-2026). Persidangan yang digelar 2 kali seminggu yaitu Selasa dan Kamis itu masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dimana pada persidangan Kamis (7-5-2026) mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang juga sebagai terdakwa pelaku pembunuhan korban Muhammad Ilham Pradipta, dan Antonius Aditia Maharjuni. Kesaksian ketiga saksi tersebut diperiksa untuk dan atas nama terdakwa: AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS.
Ketiga saksi dalam menjawab majelis, membenarkan isi berita acara penyidikan (BAP). Kemudian Candy dalam menjawab pertanyaan majelis dan juga Jaksa Penuntu Umum Pengganti Rani Saskia (yang menggantikan JPU Yoklina Sitepu) menerangkan terkait cara pencemputan korban Muhammad Ilham, dan juga soal pembentukan tim pencemput dan rencana tempat pertemuan. Hal tersebut sudah direncanakan dengan saksi Dwi Hartono.
Dalam penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih itu juga melibatkan 3 orang oknum TNI, yaitu Serka Muchmamad Nasir, Kopda Feri Herianto,dan Serka Yaru (saat ini disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta).
Usai pemeriksaan keterangan ketiga saksi (juga sebagai otak pelaku pembunuhan), maka Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak mengatakan persidangan dirubah menjadi hari Senin dan Rabu. Atas perubahan hari sidang itu, baik jaksa dan kuasa hukum para terdakwa sepakat. Kemudian majelis mengatakan: pada persidang minggu-minggu ini semua pemeriksaan saksi-saksi sudah harus tuntas/selesai agar dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan para terdakwa.
Perlu diketahui bahwa penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih ini terjadi pada 20 Agustus 2025, dan jenazahnya ditemukan di sawah di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi.
Para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu,dengan dakwaan pembunuhan berencana seperti diatur Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sesuai dengan dakwaan: kasus pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta ini berawal dari rencana pemindahan dana secara ilegal dari rekening tidak aktif atau dormant milik nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebesar Rp 455 miliar.
Jaksa menyebut terdakwa Candy alias Ken sejak 2013 tertarik mengumpulkan data para pimpinan cabang bank BUMN untuk diajak bekerja sama melakukan pergeseran dana dari rekening dormant tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Pada akhir Juni 2025, Ken disebut memperoleh informasi mengenai rekening nasabah di kantor cabang BRI Cempaka Putih, yang diduga dapat dipindahkan dananya hingga Rp455 miliar ke rekening penampung. Kemudian sekitar akhir bulan Juni 2025, Terdakwa I, Candy alias Ken, mendapat informasi bahwa pada rekening salah satu nasabah di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp455 miliar ke rekening penampung, ujar Jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim.
Untuk itu Ken menghubungi Dwi Hartono guna merencanakan pemindahan dana tersebut. Dwi selanjutnya mengajak Antonius Aditia Maharjuni untuk bergabung dalam rencana tersebut.
Namun menurut jaksa, berbagai upaya Ken sebelumnya untuk mengajak sejumlah kepala cabang bank bekerja sama tidak pernah berhasil. Dalam perkara ini, mereka kemudian menargetkan Ilham Pradipta yang saat itu menjabat kepala cabang BRI Cempaka Putih.
Dalam perencanaan yang disusun, jaksa menyebut para terdakwa menyiapkan dua skenario terhadap korban. Pertama, mereka akan menculik dan memaksa korban memindahkan dana, lalu melepaskannya setelah transaksi berhasil.
Skenario kedua lebih ekstrem yakni korban tetap dipaksa memindahkan dana dan kemudian dibunuh setelah rencana mereka berhasil.
Jaksa juga mengungkap adanya pembahasan pembagian hasil jika rencana pemindahan dana Rp455 miliar tersebut berhasil dilakukan. Dwi Hartono dan Antonius disebut akan memperoleh 75 persen, sementara Ken menerima 25 persen.
Dalam menjalankan rencana tersebut, Dwi Hartono menghubungi Yohanes Joko Pamuntas yang kemudian memperkenalkan seorang anggota TNI aktif bernama Nasir.Dalam pertemuan di sebuah kafe di Kota Wisata, Kabupaten Bogor, Nasir disebut bersedia membantu membentuk tim penculik dengan bayaran Rp60 juta. Jika pemindahan dana berhasil, tim tersebut dijanjikan bonus Rp5 miliar.
Pada 18 Agustus 2025, Dwi dan Antonius menyerahkan uang Rp30 juta secara tunai sebagai biaya operasional awal. Sisanya ditransfer melalui rekening bank kepada Yohanes untuk disalurkan kepada tim.
Selanjutnya Tim lapangan kemudian disusun untuk membuntuti dan menculik korban. Mereka bertugas mencari alamat, memantau aktivitas korban, dan menentukan waktu penculikan.
Peristiwa penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.14 WIB di area parkir sebuah supermarket di Ciracas, Jaktim. Saat itu korban dibawa oleh sejumlah pelaku ke dalam kendaraan. Dan pada 21 Agustus 2025 korban ditemukan meninggal dunia. (Het).
