Jakarta, hariandialog.co.id.- Tersangka yang menjadi
buronan Polres Jakarta Utara, Abdullah Nizar Assegaf ditangkap anggota
dari Unit 3 TPPU Bareskrim Mabes Polri. “Yah benar sudah ditangkap
pada 3 Desember 2020 di Gedung GRAHA IRAMA, Kuningan , Jakarta Selatan
dan kini sudah ditahanan,” kata Hartono Tanuwidjaja, SH,MH, MSi, CLA.
Hartono Tanuwidjaja adalah pelapor mewakili kliennya
yang ditipu oleh Abdullah Nizar Assegaf yaitu Deepak Rupo Chugani.
“Yah benar saya pelapornya dan ini bukti LAPORAN POLISI No.
LP/1189/IX/2017/Res JU. Berkas sudah dinyatakan lengkap saat mau tahap
dua atau penyerahan penyidik polisi ke kejaksaan Jakarta Utara,
tersangka menghilang. Sementara penetapan Dalam Pencarian Orang atau
DPO dengan nomor : DPO/85/IX/Res.1.11/2019/Reskrim, Polres Jakarta
Utara,” kata Hartono sambil memperlihatkan asli laporan polisinya.
Tersangka Abdullah Nizar Assegaf (ANA) setelah ditangkap
kini ditahan atas dugaan tindak pidana PENIPUAN – PEMALSUAN SURAT –
TPPU terhadap korbannya Mr. Pradip untuk Aksi Palsu Pembebasan Tanah
di wilayah Babelan, Bekasi, Jawa Barat, seluas 120 Ha..tapi
ternyata TANAH SEPENGKI pun tidak ada diserahkan. Tersangka hanya
menyerahkan surat yang palsu.
Akibat perbuatan tersangka Abdullah Nasar Assegaf korban menderita
Kerugian korban saat itu Rp. 106 Milyar . “Yah mudah mudah segera
dilimpahkan ke pengadilan agar diadili. Dan semoga uang dari saksi
korban bisa kembali,”kata Hartono penuh harap.
Ternyata diperoleh informasi yang akurat karena ada buktinya,
ABDULLAH NIZAR ASSEGAF, warga Jalan Limo 42-C Rt 007/Rw 010, Kelurahan
Grogol Selatan, Jakarta Selatan itu, sudah tercatat pernah menjalani
Hukuman Pidana atas kasus perkara PENIPUAN dengan Pasal 378 KUHP.
Atas kasus yang tempat kejadiannya karena di Polda Jawa Timur sudah
dijalani tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng, Surabaya,
selama 8 bulan.(tob)