
Denpasar -,hariandialog co.id- Terdakwa Drs.Ni Nyoman Sujati.M.M (60) ibarat buah simalakama dalam perkara tindak pidana perkara :PDS-01/DENPA/01/2025 Senin (19/1/2025) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Terdakwa berstatus penahanan di Rutan 18 Desember 2025 (penyidik) dan tsejak tanggal 5 Januari 2026 tampak sadar dan pasrah menghadapi nasibnya.
Staf Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia ( FORMI) Kota Denpasar diadili disebuttertekan dan Mark Up karena Perintah Atasan terpidana IGN Bagus Mataram diduga melakukan tindak pidana secara melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pemkot Denpasar yang diterima FORMI. Dimana salah satunya adanya nota mark up atau belanja yang tidak sesuai dengan kondisi nyata dengan kegiatan sesuai dalam naskah oerjanjian hibah daerah (NPHD) maupun proposal.
Jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Semara Putra dan Erawati,SH dalam dakwaan dihadapan majelis hakim Putu Gede Novyartha, menguraikan kronologis peristiwa yang dilakukan terdakwa saat menjadi kontrak FORMI Denpasar.Bahwa perkara ini,dilakukan perubahan NPHD lomba layang-layang virtul.Dimana lomba ini tidak dimuat dalam NPHD maupun proposal kegiatan tahun 2020.
Selain itu, JPU dalam dakwaan,ditemukan dokumen belanja fiktif. Akibat perbuatanya terdakwa Sujati,dalam pedoman pemberian hadiah dan bantuan sosial, dapat memperkaya terpidana IGN Mataram total Rp 405.084,98. Terjadi di tahun 2019 dean 2020,FORMI Denpasar mendapat dana hibah Rp 915.000,000.Juga yang sama diajukan proposal ke Pemkot Denpasar untuk kegiatan sebesar Rp 1.557.140.000 disetujui.
Sementara IGN Bagus Mataram, selaku Ketua FORMI dan Kadis Kebudayan Kota Denpasar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dia memerintahkan ter4dakwa Sejuati untuk melakukan penarikan dan pemotongan oleh Mataram, bukan untuk kepentingan organisasi. Sisa uang tidak dipotong diserahkan k Luh Pande Vorma Eka Hyuni.
Tetapi laporan pertanggunjawaban kegiatan itu tidak esuai realita. Terdapat kandala antara nota dan kwitansi yang diberikan rekanan. Situasi ini dilaporkan ke Mataram,kemudian meminta terdakwa Sujati mngatur laporannya. Atas perbuatanya itu, terdakwa bersama terpidana IGN Mataram,diduga telah merugikan keuangan Negara senilai Rp 465.084.807,98.
Atas dakwaan itu, terdakwa Nyoman Sujati yang didampingi kuasa hukum Agrarinus Tefa,SH,Ketrianus Pabulanti Neno,SH dan Nei Lia Dini R ,SH. Seusa9i sidang mengatakan klienya dalam kasus ini adalah korban dan tidak menerima satu rupiah pun dari uang hasil mark up tersebut. “ Namun dibawah tekanan akan dipecat juga akan kehilangan pekerjaan iabarat makan buah simalakama,” kata Agrarinus . ( Smn)
