Jakarta, hariandialog.co.id – Perang melawan narkoba sudah didengungkan sejak lama mengingat kian maraknya predarannya, dan kian banyaknya masyarakat sebagai korban pengguna narkoba, hingga disebut kurir dan bandar. Bahkan Presiden Prabowo Subianto-pun sudah memerintahkan pemberantasan judi online (judol) dan Narkoba atau narkotika.
Namun, yang terjadi saat ini, Institusi Polri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kasus-kasus narkoba justru “dirusak” narkoba karena adanya oknum anggotanya yang terlibat dalam pengguna, pengedar dan beking. Teranyer saat ini, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi, dan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro harus menjalani proses sidang etik dan proses hukum pidana karena terlibat dalam peredaran, penggunaan, dan beking bandar narkoba jenis sabu seperti Koko Erwin yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini terungkap berawal saat Ditreskrim Narkoba Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) Bripka IR karena ketahuan mengedarkan sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diketahui bahwa kedua ART tersebut mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Bripka IR. Maka diketahuilah bahwa IR bersama istrinya AN terlibat sebagai pengedar narkoba.
Kemudian dari pengakuan IR, berhasil diungkap bahwa sabu-sabu itu didapat dari Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. Bahkan saat rumah dinas Maulangi digeledah berhasil disita 488 gram narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, Maulangi, mengatakan bahwa komandannya yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro ikut terlibat dan juga sebagai beking narkoba dengan cara menerima uang Rp 1 miliar dari bandar Koko Erwin, untuk membelikan mobil Alphard yang diidam-idamkan Kapolres Bima Kota ini.
Berdasarkan pengakuan itu, maka Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri memeriksa Didik Kuncoro, dan diketahui bahwa Didik Kuncoro memiliki koper berisikan 16,3 gram sabu, 3,5 gram ekstasi, 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Barang bukti ini disita dari rumah Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Kawaraci, Tangerang, Rabu (11-02-2026). Barang tersebut berada di rumah Aipda Dianita yang bertugas di Polres Tangerang Selatan ini karena diminta oleh Didik Kuncoro diambil dari rumahnya untuk disimpan di rumah Dianita.
Saat ini Mabes Polri masih terus melakukan proses pendalaman penyidikan guna mengungkap jaringan bandar narkoba tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Jhony Edison Isir dalam keterangan persnya kepada wartawan, baru-baru ini.
*Oknum Polri yang merusak Institusi dalam kasus Narkoba
Catatan mengenai oknum Polri yang merusak nama institusi karena tersandung dalam kasus narkoba, diantaranya; Aiptu Arif Susilo anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dibekuk dan diproses hukum pada 2024, karena mengendalikan peredaran narkoba untuk Sumatera Utara, Surabaya dan Nusa Tenggara Barat.
Pada 5 Desember 2024 BNN Jatim menggeledah rumah Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo dalam kasus peredaran narkoba. Bahkan dalam pemeriksaan Sukoyo dinyatakan positif pengguna.
Dan pada 2024 Kabid Tik Polda Keppri Kombes Agus Fajar juga diproses dalam kasus narkoba. Kasus ini terungkap berawal saat anggota Satnarkoba Polresta Bandara Soeta, Tangerang mengamankan paket JNE Ekspres dengan deskripsi Kosmetik.
Nyatanya dalam pemeriksaan ditemukan 4 paket plastik berisi sabu seberat 3,64 gram.
Selain itu Kompol Satriananda yang merupakan Kasat Narkoba Polres Balerang juga diproses hukum karena terkait dengan kasus penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan.
Sedangkan kasus yang menghebohkan karena menyangkut Jenderal Polisi berbintang dua, terjadi pada tahun 2023. Dimana mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa harus dihukum seumur hidup karena terkait dengan penjualan barang bukti narkoba seberat 5 Kg dari hasil sitaan 41 Kg.
Dalam kasus Teddy ini juga melibatkan mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumbar, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun. Juga melibatkan Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru divonis 17 tahun, dan Aiptu Janto P anggota Serse Narkoba Polrestro Jakbar.
Mungkin masih banyak kasus-kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri saat ini, tetapi belum terungkap.
Bagaimana nawacita yang dahulu digembor-gemborkan dengan semarak spanduk dimana-mana yang menyatakan bahwa Indonesia bisa bebas Narkotika pada tahun 2015.
Namun, bukannya terhenti tapi lebih gila hingga bermacam-macam ragam jenis narkotika ada di Indonesia dan jumlah tidak sedikit hingga ton tonan, bisa masuk dan beredar di Ibu kota hingga ke pedesaan.
Pecandu narkotika saat ini bukan hanya kaum muda tapi juga kaum tua. Paling parahnya sudah merambah ke anak-anak dan kaum ibu rumah tangga sudah ada yang kecanduan menikmati narkotika. (Het)
