Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa penuntut umum Wiwin Haryanti meminta kepada majelis
hakim untuk menunda sidang sepekan mengingat tuntuan belum selesai
untuk terdakwa Ali Nurdin bin H. Yunus dan Titan Agustin bin Suhendra.
Sebelumnya di surat dakwaan jaksa penuntut umum bahwa
kedua terdakwa Ali Nurdin dan Titan ditangkap pada 15 April 2025
sekitar pukul 20.00 di Jalan Siaga I No.21, Kel. Pejaten Barat, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, atas kepemilikan daun ganja. Kepemilikan daun
ganja itu dengan cara membeli seharga Rp.250 ribu dan uangnya patungan
berdua.
Terdakwa Ali Nurdin dan Titan Agsutin patungan membeli
daun ganja. Namun, belum sempat dikonsumsi keburu ditangkap Doni
Hermanto dan Wahyu Linggortoko anggota polisi dari Polres Jakarta
Selatan. Bersamaan itu disita plastik warna biru berisikan daun ganja
seberat 17, 3475 gram dan 23,2789 gram , HP merekRedmi 7 milik Ali
Nurdin dan merek Vivo milik Titan.
Untuk itu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui
jaksa Wiwin Haryanto, mengancam pidana penjara sebagaimana di atur
pada Pasal 111 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tob)
