Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai
mengusut dugaan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas
emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus
penyidikan. “Tim jaksa penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan
status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana
korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023
tanggal 10 Mei 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam
keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa
tempat terkait kasus ini. Misalnya penggeledahan dilakukan di kawasan
Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya.
“Penggeledahan dilakukan di antaranya di Pulogadung, Pondok Gede,
Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT
UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.
Dari penggeledahan itu ditemukan bukti dokumen dan bukti elektronik
terkait kasus tersebut. “Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan
disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang
diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” katanya. (dtc/tob).
