Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus korupsi yang melibatkan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, tengah diusut. Terbaru,
ada sembilan saksi yang diperiksa tim penyidik KPK. “Bertempat di
gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa
saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan,
Jumat (12/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (11/5). Para saksi yang
diperiksa mulai salah satu hakim agung hingga pegawai negeri sipil
(PNS) di MA.
Para saksi itu terdiri atas Gazalba Saleh selaku hakim di MA,
Heryanto Tanaka (wiraswasta), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (karyawan
swasta), Thedorus Yosep Parera (pengacara) dan Eko Suparno
(pengacara). Empat orang PNS di MA juga diperiksa, masing-masing
bernama Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, dan Prasetyo
Nugroho. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain
terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau
prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas Ali.
Ali mengatakan para saksi juga diperiksa perihal aliran uang
dari kasus suap penanganan perkara di MA. “Didalami juga adanya dugaan
aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut,” katanya.
Sekretaris MA Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan
status Hasbi dari saksi menjadi tersangka. “Menindaklanjuti adanya
alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka
dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di
MA. Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu
pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri kepada wartawan, Rabu (10-05-2023).
Satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai
tersangka. Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto.
Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang
dilakukan Hasbi Hasan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia
menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen untuk
menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh. “Perkara ini
merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan
setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak
yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya tulis dtc.
Hasbi Hasan juga telah dicegah ke luar negeri sejak awal bulan ini.
Masa pencegahan akan berlangsung hingga 9 November 2023. (tob).
