Lubuk Pakam, hariandialog.co.id.- hariandialog.co.id – Kepala Desa Pagar Jati berinisial LS resmi di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan melakulan pengerusakan dan Penyerobotan lahan seluas 2900 M2 yang berlokasi di Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam.
Pemilik Lahan Hendrik Siahaan (65) seorang petani yang tinggal di Desa Tumpatan Kecamatan Beringin ini mengeluhkan lahan persawahan miliknya yang sejak tahun 1974 sudah di kelola dan di usahai kini telah di timbun sang Kades menjadi tanah darat dan menguasainya secara sepihak dan mendirikan Plang dengan bermodalkan Surat Ganti Rugi Tanah di duga “Bodong” yang di terbitkan oleh Camat Lubuk Pakam Plt. Batara Rivai Harahap tahun 2015.
Hendrik Siahaan berharap agar Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH. MH dapat melindungi petani dari gangguan para Mafia Tanah dan segera menindak lanjuti dan memproses laporannya tersebut demi tegaknya Hukum, karena keberadaan para Mafia Tanah telah meresahkan para petani di Desa tempatnya bertani, ucapnya rabu (28/6/2023) di Lubuk Pakam.
Hendrik mengungkapkan bahwa sejak tanggal 25 Mei 2023 lalu ia telah mengadukan Kepala Desa Pagar Jati tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat surat Pengaduan Masyarakat sesuai arahan dan petunjuk dari pihak Kejaksaan. Yang mana hingga saat ini belum ada perkembangan Laporan tersebut, dan ketika di Konfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu yang di terima oleh Ibu Pransiska mengatakan bahwa pengaduan tersebut sedang di pelajari oleh Kasi Intel dan Tim Kejaksaan Tinggi Sumut, dan nanti akan di kabari, katanya.
Sebelumnya Petani Hendrik Siahaan sudah melaporkan Kepala Desa Pagar Jati tersebut ke Bupati Deli Serdang pada tanggal 3 Mei 2023 lalu dengan tuduhan telah melakukan Penyerobotan lahan, Pengerusakan, bersikap arogan, meresahkan masyarakat Petani dan menggunakan Identitas Ganda dan meminta Bupati Deli Serdang agar memberhentikan Kepala Desa Pagar Jati tersebut karena telah melanggar pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Undang Undang KUHPidana di sebutkan bahwa setiap masyarakat dengan sengaja melakukan Sumpah palsu di Pengadilan, memasuki Pekarangan tanpa ijin, Pemalsuan Surat, Pemalsuan Akta Autentik, memasukan keterangan Palsu kedalam Akta Autentik serta melakukan Penyerobotan Tanah dapat di Pidana dengan (pasal 242, 167, 263, 264, 266 dan 365 KUHP).(ss).
