Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung Republik Indonesia
belum menunjukan kapan akan dilaksanakan eksekusi mati khususnya bagi
narapidana terkait kasus narkotika. Padahal, menurut sebuah sumber
jumlahnya sudah hampir ribuan orang yang tersebar di beberapa Lembaga
Pemasyarakatan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saja Januari hingga Desember
2023,menuntut 93 orang hukuman pidana mati terkait perkara narkoba.
“Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan
menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati
Sumut Yos A Tarigan di Medan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko
Purwanto mengatakan sebanyak 43 terdakwa dituntut dengan hukuman mati
sepanjang 2023. Hukuman tersebut telah inkrah.
Hal ini disampaikan Kajati Aceh, Joko Purwanto, dalam
konferensi pers capaian kinerja akhir tahun di kantor kejaksaan
setempat, Selasa (2/1/2024).
Joko mengungkapkan, dari 43 terdakwa dituntut dengan hukuman mati, 40
orang diantaranya berasal dari kasus Narkotika. “Meski telah inkrah,
namun bagi terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan
grasi, karena ada hukum yang mengaturnya terkait itu” jelasnya.
Pengacara dan advokat senior Alexius Tantrajaya,
mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung selaku eksekutor sudah harus
melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
tidak ada lagi upaya perlawanan atau belas kasihan dari kepala negara
dalam hal ini Presiden di grasi atas putusan Mahkamah Agung. “Jangan
lama lama langsung eksekusi, sebab dampaknya akan muncul terus. Salah
satu akhir – akhirnya sering terdengar pengakuan bahwa peredaran
narkotika karena dikendalikan oleh para terpidana dari balik jeruji
besi alias penjara,”. (tob)
