Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Billy Sindoro
sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan dalam kasus penggelapan dan
penipuan yang merugikan Danaardono Wanandi dan Danandjaya Wanandi
sebesar Rp.10 miliar.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Muhammad
Ma’ruf dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tebalnya 5 halaman itu
menyebutkan berawal pada Maret 2011, Kenny Hioe selaku perwakilan
Hangzhou Tiaofeng Elektrik Resources C.Ltd, meminta bantuan kepada
Danandjaya Wanandi untuk mencari yang mampu menyuplai atau mengadakan
pengadaan stock batubara.
Melalui referensi Feller Lokananta diperkenalkan
terdakwa Billy Sindoro dan Roy Wijaya yang mengaku sebagai pemilik
sekaligus pengurus PT Pancaran Abadi . Padahal, Roy Wijaya direktur PT
Horizon Indonesia. Kemudian dilanjutkan pertemuan antara terdakwa
Billy Sindoro dan Roy Wijaya dengan Danadjaya Wanandi, Kenny Hioe,
Feller Lokananta, Henke Yunkin, Adi Dharma Harjadi dan Husni di South
Beaty Chines Restaurant di Gedung UOB. Dalam pertemuan itu dibicarakan
masalah pembelian batubara.
Atas bujuk rayu dan meyakinkan saksi korban, terdakwa
Billy Sindoro dan Roy Wijaya akhirnya menyerahan uang sebanyak Rp.10
miliar dengan bertahap dua kali. Guna meyakinkan saksi korban di 11
Mei 2011, dibuatkan bank garansi. Namun, hingga akhirnya dilaporkan ke
polisi batu bara yang dijanjikan tidak ada dan uang yang sudah
diterima tidak bisa dikembalikan.
Untuk itu, terdakwa Billy Sindoro, Roy Wijaya yang
penuntutannya secara terpisah diancam pidana sebagaimana pada pasal
378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (tob)
