Jakarta, hariandialog.co.id.– Hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Agama
(PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa
pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat oleh Majelis
Kehormatan Hakim (MKH). IS terbukti berselingkuh sehingga layak
dipecat.
“IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh
dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai,
sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut. IS juga sempat
terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M,”
demikian keterangan pers Komisi Yudisial (KY) dalam keterangan pers,
Rabu (24/1/2024).
MKH digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta,
Selasa (23/1). Untuk kedua kalinya, IS menjalani MKH karena kasus yang
sama, yaitu perselingkuhan.
Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu alias tidak boleh
bersidang selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020.
Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan
tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Dalam MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan,
yaitu istrinya dan bukti surat. Dalam kesempatan itu, IS menyampaikan
pembelaannya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan
maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan
berubah menjadi pribadi yang baik.
IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH
kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.
“Sayangnya, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan
dengan M,” ujarnya tulis dtc.
Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama
anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M
pada 15 Juni 2022. IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M,
yang juga berada di rumah tersebut. Pelapor kemudian membuat laporan
ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan dan ke Bawas MA
pada 30 Juni 2022 atas dugaan perselingkuhan. “Di pengujung tahun
2023, pelapor dan IS resmi bercerai,” tuturnya. (bing)
