Bandung,hariandialog.co.id. – Karyawan PT Bank Perkreditan Rakyat (PBR) Intan Jabar Kabupaten Garut Cabang Cibalong (Kabag Pemasaran Periode 8 Juni 20021 hingga sekarang) bernama Pradara Muklas Faizul SE,, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif dan kredit topengan yang terjadi di beberapa PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 sehingga Nilai Ratio NPL PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut Cukup Besar,dan juga merugikan negara Rp 50 miliar.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar,Syarif Sulaeman Nahdi kepada Dialog,Selasa (20/2/2024) melalui telepon selulernya, setelah Pradara Muklas ditetapkan sebagai tersangka, maka kepadanya dilakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama di Rutan Kelas I Bandung (Kebon Waru) terhitung sejak Selasa (20/2/2024).
Tersangka disangkakan dengan sangkaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan sangkaan Subsider dikenai Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Aspidsus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi, tersangka Pradara Muklas merupakan tersangka baru atau tersangka kelima dalam kasus korupsi yang terjadi di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut. Karena seminggu sebelumnya,Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar, sudah terlebih dahulu menetapkan empat tersangka yang merupakan pejabat di Bank Intan Jabar Garut.
Keempat tersangka tersebut yaitu berinisial TG yang merupakan Kabag Pemasaran Cabang Banjarwangi, HE Pimpinan Cabang Banjarwangi, YN Pimpinan cabang Cibalong, dan HI Kabag pemasaran cabang Banjarwangi. “Penanganan kasus mulai dari penyeledikan hingga penyidikan dilakukan Bidang Pidsus KejatiJabar,berdasarkan laporan dari masyarakat,” tukas Aspidsus Kejati Jabar tersebut sebelumnya kepada Dialog.
Dimana, bahwa pemegang Saham PT BPR Intan Jabar, yaitu Pemprov Jabar sebesar 51 persen saham atau senilai lebih kurang Rp 44 miliar, Pemkab Garut sebesar 39 persen saham atau senilai Rp 34 miliar, dan BJB sebesar 10 persen saham atau senilai Rp 8,8 miliar.
Namun pada tahun 2021 para pemegang saham tersebut tidak mendapatkan deviden. Selain itu juga para nasabah sulit menarik tabungan,atu deposito tanpa ada alasan yang jelas dari pihak pengelola PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.
Masih dikatakan Syarif Sulaeman Nahdi, penyidikan masih terus dilakukan secara intensif terhadap kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit fiktif dan boncengan yang terjadi di PT BPR Intan tersbut,guna memastikan ada atau tidaknya tersangka baru. “Penyidikan masih kita intensifkan,” kata mantan Kajari Jaksel ini.(Het)
