Jakarta, hariandialog.co.id.- JAKSA penuntut umum akan menghadirkan
mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok dalam sidang perkara anak saudagar minyak Riza Chalid,
Muhamad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang
Supriatna mengonfirmasi rencana pemanggilan Ahok tersebut. “Iya,” ujar
Anang melalui pesan singkat, Jumat, 16 Januari 2026.
Ahok menanggapi rencana jaksa yang akan menghadirkannya
sebagai saksi dalam persidangan pekan depan. Ia mengaku belum menerima
surat panggilan dari kejaksaan.
Meski demikian, Ahok menyatakan kesiapannya untuk hadir dan
memberikan keterangan di persidangan. “Siap membantu menjadi saksi,”
kata Ahok.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Kerry hanya menjalankan
proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal. Jaksa menilai kapal yang
disewa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pengadaan sewa terminal, jaksa menduga Kerry
mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza
Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim
sekaligus Direktur PT Tangki Merak.
Riza Chalid tercatat sebagai beneficial owner PT Tangki
Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia bersama anaknya, Muhamad Kerry
Adrianto Riza, melalui perantara Gading, mendesak PT Pertamina menyewa
terminal bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak. Langkah
tersebut diduga bertujuan agar Riza Chalid dapat mengakuisisi terminal
tersebut dan menjadikannya sebagai jaminan kredit bank.
“Padahal kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak dengan PT
OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan
melalui penunjukan langsung,” tulis jaksa dalam surat dakwaan yang
dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT
Pertamina ini, jaksa menaksir total kerugian negara mencapai Rp285,18
triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian sebesar US$2,73 miliar atau
sekitar Rp45 triliun (kurs Rp16.500) dan Rp25,43 triliun dari tata
kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain
itu, terdapat kerugian Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga
pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta keuntungan
ilegal (illegal gain) sebesar US$2,61 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, tulis tempo. (han-01)
