Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK mengusut kasus dugaan korupsi di
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Empat orang telah ditetapkan
sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan
pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
(SPDP) kepada para tersangka. KPK mengirimkan SPDP kasus korupsi di
Pemkot Semarang kepada empat orang. “Pasti sudah (kirim SPDP) ke
beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23-7-2024).
Tim penyidik KPK saat ini juga tengah melakukan rangkaian
penggeledahan di wilayah Semarang terkait korupsi di Pemkot Semarang.
Kegiatan itu telah berlangsung sejak Rabu (17-7-2024).
Lokasi yang digeledah mulai sejumlah ruang kerja di Balai
Kota Semarang. Selain itu rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita
Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita juga ikut digeledah.
Tessa mengatakan proses geledah di wilayah Semarang masih
berlanjut. Kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan. “Masih
berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali
berkegiatan,” katanya.
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang
diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan
jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak
yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak
swasta. (han-01)
