
Samarinda,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda, Jumat (19/7/2024). Atas korupsi TPP TA 2018-2022 tersebut mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp.4.977.339.000,00-.
Menurut Kajati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.MH., kepada Dialog melalui Wa, Selasa (22/7/2024), ketiga tersangka yang juga dilakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama, yaitu; berinisial
FT selaku bendahara pengeluaran periode, 2018, 2021 dan 2022 RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda, dan HJA selaku bendahara pengeluaran periode, 2019 dan 2020 RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda, serta YO selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda.
Menurut Toni Yuswanto, penetapan tersangka dilakukan kepada ketiga tersangka, setelah tim jaksa penyidik dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan menemukan dua alat bukti yang cukup. “Berdasarkan dua alat bukti tersebut,maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.”.
Dalam tindakannya, para tersangka memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening pegawai RSUD AWS. Hal tersebut dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het).
