Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, melalui timnya yang
ada di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, itu menahan 6
tersangka terkait kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan,
hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom
Sigma tahun 2017-2018.
Adapun keenam orang yang ditahan yakni TH, Direktur Utama PT
GTS periode 2017 s/d 2020, HP, Direktur Operasi PT GTS periode 2016
s/d 2018, JA, Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018, RB, Direktur
Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST). Ditahan di Rutan Salemba cabang
Kejagung.
Sementara tersangka AHP, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi
(MJA), dan TSL, Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
Ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Pusat.
Para Tersangka disebutkan telah bersama-sama secara
melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah
ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split
dengan beberapa perusahaan pelanggan. Selanjutnya untuk mendukung
pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan
fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan
terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar
Rp282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (Kop/tob)
