Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara
dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam tahun
2016 – 2022. “Yah benar berkas sedang kita persiapan siapkan guna
dilimpahkan ke pengadilan,” aku Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Areif
Berkas setebal hampir dua meter itu diturunkan untuk
persiapan dibuatkan administrasi pelimpahan ke pengadilan tipikor
Jakarta. “Yah Pak ini berkas kasus Impor garam dan kami hanya
ditugaskan mengantarkan saja,” kata tiga orang pria yang menurunkan
berkas perkara dari mobil jenis sedan itu.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung tepatnya Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan
korupsi pemberian fasilitas impor garam. Adapun keempat tersangka yang
dalam waktu dekat akan berstatus terdakwa itu yakni Muhammad Khayam
mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia Farmasi dan Tekstil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam dan Direktur
Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono.
Disamping itu ada lagi Yosi Arfianto yang Kasubdit
Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, dan pensiunan PNS yang
merupakan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik
Tony Tanduk.
Posisi tempat tinggal sementara para terdakwa Frederik
Tony Tanduk dan Tyosi Arfianto di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan sementara Fredy Juwono dan
Muhammad Khayam berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebekumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut
Sumedana menyampaikan (07-10-2022) dugaan tersebut didapat usai
pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti.
Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam
sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Salah satu pertimbangan dalam
pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan
garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal. “Namun, ternyata
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor
garam sebesar 3,7 ton. Padahal, Indonesia tidak membutuhkan garam
sebanyak itu,” jelas Ketut bersama Dirdik Kuntadi pada acara jumpa
pers (02-11-2022). (tob).
