Jakarta,hariandialog.co.id – Meskipun Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus dikomandoi Aspidsus Kejati DKJ, Syarief Sulaeman Nahdi, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fikti yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta, tetapi penyidik masih terus mendalami penyidikan.
Mengenai pendalaman atas penyidikan tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam menjawab Dialog, Selasa (27/5/2025). Bahkan untuk kerugian negara/ Bank Jatim, masih kata Syahron masih belum dalam perhitungan ahli.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif melalui pemberian fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang, dan 4 Kredit Kontraktor yang diajukan BS dan ADM pada tahun 2023-2024, menimbulkan kerugian negara Rp 569.425.000.000.-
Dalam kasus korupsi pemberian kredit fikti di Bank Jatim Cabang Jakarta tersebut telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu;
1. BN, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta,
2. BS, Pemilik PT Indi Daya Group,
3. ADM, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.
Sementara untuk meminimalisir kerugian negara akibat kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta tersebut, pihak Penyidik Pidsus Kejati DKJ, pada Kamis (22/5/2025) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik salah seorang tersangka berupa sebidang tanah seluas 31.631meter persegi, terletak di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. “Penyitaan dilakukan dengan pendampingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang,” kata Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Ditertangkan Syahron Hasibuan, Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), estimasi nilai aset yang disita lebih dari Rp50 miliar.” Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana,” terang Kasi Penkum Kejati DKJ tersebut. (Het)
