
Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejati DKI Jakartamelakukan penahanan kepada empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013-2018, pada Senin (22/4/24).
Penahanan keempat tersangka tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan SH dalam keterangan pers-nya yang dikirim ke Dialog, Senin (22/4/24).
Keempat tersangka yang ditetapkan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta dibawah kendali Aspidsus-Nurcahyo JM, tersebut, yaitu; tersangka ZH selaku Dirut Dana Pensiun Bukit Asam yang melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam yang melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, tersangka AC selaku owner (pemilik) PT Millenium Capital Manajemen (MCM) yang melakukan kesepakatan dengan ZH dalam investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund).
Sedangkan untuk untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker), dan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy yang melakukan kesepakatan dengan tersangka ZH untuk investasi Saham ARTI.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta tersebut, dimana tersangka ZH dalam penempatan Investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP dan Saham ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45), akan tetapi Tersangka AC (PT. MCM), Tersangka SAA (PT. SMS) dan Tersangka RH (PT. Rabu Prabu Energy) tetap menawarkannya kepada Tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % sehingga Tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Bahwa perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, dan ketentuan perundanng-ungangan lainnya sehingga negara dalam hal ini Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian sebesar Rp.234.506.677.586.- sesuai Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Het).
