Medan, hariandialog.co.id- Intelijen di bawah koordinasi Kementrian
Pertahanan bernama Telisik Shandi Nusantara mengungkapkan bahwa kasus
yang menjerat Kompol Ramli Sembiring Cs merupakan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Dana
Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan (DAK Disdik), bukan pemerasan
seperti yang diklaim kepolisian selama ini.
Berdasarkan data akurat yang dipegang oleh Personel Telisik
Shandi Nusantara H. Paulus, saat ditangkapnya Kompol Ramli Cs, Kapolda
Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto langsung melakukan
koordinasi ke Mabes Polri agar melakukan lobi-lobi ke KPK.
Hingga akhirnya, kepolisian berhasil mengambil Ramli Sembiring Cs
untuk diadili, namun dengan kasus pemerasan, bukan OTT KPK di
persoalan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Sumut. Hal
itu menurut H. Paulus sebagai siasat untuk memutus keterlibatan oknum
pejabat Polda Sumut di perkara itu.
“Fakta yang ada, setelah KPK menangkap personel tersebut, hingga saat
ini masih diproses marathon oleh KPK. Kepada oknum yang bersangkutan
yaitu Ramli dan temannya ini menjadi bumper atau cover body dari
institusi Polda Sumut. Tentunya, Polda Sumut dibimbing Kapolda dibantu
dengan Wakapolda. maka kejadian ini tidak bisa terjadi asap jika tidak
ada api dimulai.
Apinya adalah Kapolda. Kapolda di sini memberikan satu siasat yang
disebut lepas libat. melepaskan diri dari permasalahan dan melibatkan
orang lain untuk menyelamatkan dirinya. Ini tidak bisa dibantah. oleh
karena itu, kapolda tentu melapor dan menghubungi Kapolri sebagai
pimpinan tertinggi lembaga kepolisian untuk melakukan negosiasi kepada
lembaga anti rasuah yaitu KPK untuk menyelamatkan personel yang
bersangkutan dimasukkan di sana pasal, pasal pemerasan,” bebernya
kepada Aktual Online.
Sebagai seorang intelijen, ia mengaku membeberkan fakta ini di Aktual
Online agar masyarakat tidak muda tergiring dengan opini adanya kasus
pemerasan yang dilakukan oleh Kompol Ramli Sembiring Cs. Skenario itu
sengaja dimunculkan karena Polda Sumut ingin memutus rantai
keterlibatan oknum pejabat Polda Sumut lainnya yang terlibat di aliran
dana dugaan korupsi DAK Rp176 miliar Disdik Sumut.
“Negara ini tidak akan bagus jika polisi masih seperti ini. Jadi,
judul dari konteks persoalan ini adalah kasus korupsi, tapi berupaya
mereka memproses ini agar digiring menjadi kasus pemerasan. Dengan
terjadinya kasus pemerasan nanti maka selamatlah lembaga kepolisian,
kapolda bahkan wakapolda. itu pasti. ini bukan reka-reka buka dugaan.
saya tidak pernah mengatakan kata duga,” tegas H. Paulus.
Sebagai agen, iapun siap diberi surat tugas resmi oleh Presiden
Republik Indonesia Prabowo Subianto membongkar perkara ini sampai
tuntas dan terbuka. Minimal, melalui informasi ini ia telah menunaikan
tanggungjawabnya untuk memberikan informasi yang benar ke publik
sebagai langkah menjaga keselamatan negara dari pihak-pihak yang ingin
merusak jalannya pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Atas pernyataan H. Paulus itu, Aktual Online juga telah menghubungi
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengajak
wawancara langsung atau memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum buka suara.
Diketahui, Kasus Kompol Ramli Sembiring ini merupakan bagian pekerjaan
KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor
Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024.
Kisah penangkapan Kompol Ramli Sembiring ini berawal pada
akhir tahun 2024 silam. Kala itu, seorang rekanan bernama Topan sempat
berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid
Hasyim Medan. Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang
diberikan Topan kepada Bayu.
Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir. Bayu langsung
bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto
Medan Petisah dengan dibuntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu
beranjak. “Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” ungkap
narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.
Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah
tempat makan di lantai III. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya
terjadilah penangkapan oleh KPK.
Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Beredar kabar,
penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut
kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih
dahulu, tulis actual (Farhan-01)