Samarinda, hariandialog.co.id.- – Polres Samarinda, Kalimantan Timur
membongkar rencana peredaran sabu 5,1 kilogram yang dikendalikan
seorang napi di Lapas Nunukan. Dua orang yang bertugas sebagai kurir,
yakni BN (56) dan NN (27), ditangkap polisi.
“Sabu 5,1 kg tersebut berasal dari Nunukan, di mana kedua
tersangka mendapatkan perintah dari H yang merupakan narapidana di
Lapas Nunukan untuk dibawa ke Samarinda,” ucap Kapolda Kaltim Brigjen
Endar Priantoro, dilansir detikKalimantan, Jumat, 21 Maret 2025.
Sabu seberat 5,1 kilogram tersebut rencananya diedarkan di
wilayah Samarinda dan sekitarnya. Satu orang inisial R yang berperan
sebagai perantara masih diburu polisi. “Saat ini tersangka R telah
ditetapkan sebagai DPO. R ini memiliki peran sebagai perantara
jaringan tersebut,” ucapnya.
BN dan NN ditangkap jajaran Polresta Samarinda di Kelurahan
Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Senin (10/3).
Awalnya polisi meringkus BN dan menyita 2 bungkus teh cina merek
Guanyiwang warna kuning, yang berisi sabu dengan berat 2.042 gram.
“Dari keterangan tersangka BN, diketahui sabu diambil dari tersangka
NN dan setelah dilakukan penangkapan terhadap NN, ditemukan sabu
lainnya, yakni 3 bungkus narkotika dengan berat 2.851 gram dan 4
bungkus dengan berat 208,9 gram,” ungkapnya.
Kapolda Kaltim yang didampingi oleh Kapolres Samarinda
Kombes Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya
menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami akan
terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan
narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Endar, tulis dtc.
(yayan-01).
