Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda
Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dituntut 5 tahun
penjara. Jaksa meyakini Yoory bersalah melakukan korupsi pengadaan
lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar jaksa KPK saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin
(2-12-2024).
Yoory diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)
juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yoory
dihadirkan dalam persidangan ini secara online. “Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda
sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Yoory membayar uang pengganti Rp 31
miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3
tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 31.175.089.000,
apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3
tahun,” ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan
lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory
merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di
Cakung, Jakarta Timur.
Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik
manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional
Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar,
sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.
Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga
Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen
untuk Yoory tulis dtc.
Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0
ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman
6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di
Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dan 5 tahun penjara
pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di
Ujung Menteng, Jakarta Timur. (han-01)
