Dialog

Kejagung Tetapkan: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Tersangka TPPU

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menetapkan advokat Marcella
Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security and License
Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana
pencucian uang (TPPU).

           Ketiganya diketahui merupakan tersangka dalam kasus vonis
lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO)
periode 2021-2022.“Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang
tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada
wartawan Senin, 5 Mei  2025.

           Harli menjelaskan, untuk Ariyanto dan Syafei ditetapkan
sebagai tersangka pada 17 April 2025. Sedangkan Marcella ditetapkan
tersangka pada 23 April 2025. Selain itu, Harli menerangkan, penetapan
itu berdasarkan lantaran penyidik melihat adanya keterkaitan TPPU
dengan aset tersangka. “Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada
keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang
dimiliki oleh para tersangka ini,” ujar dia.

           Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejagung telah
menetapkan delapan tersangka, yaitu:

1.   Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri

Jakarta Selatan (PN Jaksel) mantan Wakil Pengadilan Tipikor  Jakarta
di PN Jakarta Pusat

2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim

3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim

4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim

5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera

6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License
Wilmar Group, tulis cnni. (abira-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *