Dialog

Kejati DK Jakarta Sita Rp 11,7 Miliar Uang Gratifikasi dari Jaksa Azam

Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta (Kejati DKJ) melalui Tim Jaksa Penyidik Pidsustelah menyita Rp 11,7 miliar baik itu berupa aset bergerak dan tidak bergerak dari  Jaksa Azam Akhmad Akhsya (33 thn) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti saat melakukan eksekusi barang bukti Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.

Mengenai penyitaan dan pengembalian uang gratifikasi Rp 11,7 tersangka Azam (saat ini jadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta), dikatakan Aspidsus Kejati DK Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi dalam menjawab Dialog, Senin (19/5/2025). Namun dalam kasus gratifikasi yang dilakukan Azam tersebut, apakah akan ada tersangka baru?, mantan Aspidsus Kejati Jawa Barat, dan mantan Kajari Jaksel itu tidak memberikan jawaban.

Baru Tetapkan Tiga Tersangka

Dimana dalamkasus dugaan korupsi (Gratifikasi) terkait pelaksaan eksekusi barang bukti kasus Robot Trading Fareinheit pada tahun 2023 yang dilakukan oleh Azam selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tersangka Hendry Susanto (pengelolah Robot Trading Farenheit), juga menetapkan dua kuasa hukum dari nasabah Robot Trading dimaksud juga ditetapkan sebagai tersangka (saat ini keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta). Kedua kuasa hukum tersebut adalah; Bonafius Gunung dan Oktavianus Setiawan.

Pada pelaksanaan eksekusi barang bukti kepada para nasabah/korban atas ulah dari terpidana Hendry Susanto merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA). Namun dalam pelaksanaannya  terjadi perbuatan melawan hukum seperti gratifikasi dan penggelapan barang bukti yang dilakukan antara Azam, Bonafius Gunung dan Oktavianus Setiawan, sehingga  para korban menderita kerugian dua kali atau istilanya “sudah jatuh ketimpa tangga lagi”.

Didakwa dengan Dakwaan Berlapis

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jaksa Erry,Lenny dan Jaksa Neldy mendakwa terdakwa Azam yang merupakan mantan Kasubsi Penuntutan dan Eksaminasi pada Seksi Pidum Kejari Jakarta Barat (Jakbar) tersebut dengan dakwaan berlapis yaitu dakwaan Kesatu,Kedua,Ketiga dan Dakwaan Keempat.

Dalam dakwaan Kesatu menerangkan,Terdakwa Azam Akhmad antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 bertempat di Kantor Kejari Jakbar Jalan Kembangan Raya No.1, RT.5/RW.2, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bahwa terdakwa Azam yang ditunjuk sebagai salah satu JPU dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka atas nama Hendry Susanto. Dimana pada Juli 2022 dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit atas nama Tersangka Hendry Susanto, terdapat barang bukti Nomor 1611 sampai dengan 1641 berupa uang yang disimpan/ dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro pada Bank BNI Jakarta Barat Nomor Rekening 1003332005 atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan rincian diantaranaya sebagai berikut:


Ø Nomor 1611 : Uang tunai senilai S$2 (Dua Dolar Singapura) ;
Ø Nomor 1612 : Uang tunai senilai MYR 1 (Satu Ringgit Malaysia) ;
Ø Nomor 1613 : Uang tunai asing (Dolar Singapura) sebesar 450 Dolar (pecahan 50) ;
Ø Nomor 1614 : Uang tunai asing (Baht Thailand) sebesar 4500 Bath (pecahan 500) ;
Ø Nomor 1615 : Uang tunai asing (Baht Thailand) sebesar 23.000 Bath (pecahan 1.000) ;
Ø Nomor 1616 : Uang tunai asing (Baht Thailand) sebesar 400 Bath (pecahan 100) ;
Ø Nomor 1617 : Uang tunai asing (Baht Thailand) sebesar 50 Bath (pecahan 50) ;
Ø Nomor 1618 : Uang tunai sebesar Rp. 154.942.488,-;
Ø Nomor 1619 : Uang tunai sebesar Rp. 251.458.561,-;
Ø Nomor 1620 : Uang tunai sebesar Rp. 524.416.150,77;
Ø Nomor 1621 : Uang tunai sebesar Rp. 312.236.284,-;
Ø Nomor 1622 : Uang tunai sebesar Rp. 14.558.279,18;
Ø Nomor 1623 : Uang tunai sebesar Rp. 2.213.856.405,-;
Ø Nomor 1624 : Uang tunai sebesar Rp. 14.533.061.711,01;
Ø Nomor 1625 : Uang tunai sebesar Rp. 44.977.179.212,07;

Dan tanggal 21 Juli 2022 perkara terdakwa Hendry Susanto dilimpahkan oleh terdakwa Azam ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dimana saksi Bonifasius Gunung sebagai pengacara mendapat kuasa dari Wahyu yang merupakan koordinator 68 orang korban investasi robot trading Fahrenheit dengan nilai kerugian sekitar Rp 39.350.000.000,- untuk mewakili kepentingan para korban dalam perkara tersebut, dimana saksi Bonifasius Gunung mendapat janji dari Wahyu, jika berhasil akan memperoleh fee sebesar 50% dari hasil yang diterima sehingga kemudian saksi Bonifasius Gunung bersama Wahyu menandatangani surat kuasa.

Sementara itu saksi Oktavianus Setiawan sebagai Pengacara mendapatkan kuasa dari sekitar 761 orang korban investasi robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) dengan nilai kerugian sekitar Rp 261.833.507.840,- untuk mewakili kepentingan para korban dalam perkara tersebut dengan kesepakatan mendapatkan fee sebesar 50% dari hasil yang diterima. Selain itu saksi Oktavianus Setiawan juga mengaku seolah-olah bertindak sebagai pengacara yang mewakili 137 orang korban investasi robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam paguyuban Bali dengan nilai kerugian sekitar Rp 80.000.000.000,-.

Namun dalam eksekusi barang bukti sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) kepada para korban yang merupakan investor Robot Trading Farenheit, terjadi perbuatan gratifikasi dan juga penggelapan barang bukti yang rugikan pihak para investor.

Dalam dakwaan kesatu, terdakwa Azam dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *