Pontianak, hariandialog.co.id.- Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat menangkap dua orang yang masuk daftar
pencarian orang (DPO) atas perkara atau kasus cukai yang ditangani,
Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Kedua DPO tersebut atas nama Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket
Chiang. Keduanya ditangkap saat berada atau bersembunyi di sebuah
penginapan di Kabupaten Bengkayang dan di Kota Singkawang,” kata
Kepala Kejati Kalbar, Dr.H. Masyhudi, SH,MH, di Pontianak, Jumat
(08-01-2022) menjawab pertanyaan Dialog atas informasi dari Kejari
Bekasi, Jawa Barat.
Sang Doktor Hukum Pidana itu mengatakan, DPO Tjin Jiu
Lin dan Tjung Ket Chiang ditangkap terkait kasus cukai. Penangkapan
kedua DPO hasil kerja sama Tim Tabur Kejati Kalbar, Kejari Bengkayang
dibantu Polres Bengkayang.
Masyhudi menyebutkan, kedua DPO yaitu Tjung Ket Chiang
dan Tjin Jiu Lin ditangkap di Singkawang oleh tim Kejaksaan Negeri
Singkawang dengan dibantu Polres Singkawang, di ruko daerah Sungai
Garam Kota Singkawang, Kalbar. “Kedua terdakwa melarikan diri untuk
menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap
penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang,” ujarnya dan sejak itu
menjadi borunan pihak Kejari Bekasi.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1)
Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas
Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007
tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang
Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hari ini kedua terdakwa sudah
berada di Pontianak. Sebelum dibawa didata administrasi serta
kesehatannya khususnya PCR Swab dan nantinya akan dijemput tim dari
Kejari Bekasi,” jelas Masyhudi.
Dalam kesempatan itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak
semua pihak untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui
keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan
informasi kepada Kejati Kalbar. “Dengan penangkapan tersebut akan
memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang
belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat
yang aman bagi para buronan, khususnya di Kalimantan Barat” terang
sang Kajati Kalbar tersebut. (rel/tob).
