Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan
Sudirta, berpendangan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan untuk
program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan konsekuensi yang logis
karena target penerima MBG adalah siswa sekolah. “Penganggaran
pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan
merupakan konsekuensi logis. Mengingat salah satu target manfaatnya
ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan
nasional,” kata Wayan Sudirta mewakili DPR dalam sidang MK, Selasa,
14-04-2026.
Pandangan itu disampaikan Wayan Sudirta dalam pembacaan
keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN
2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas).
Dalam sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026,
para pemohon mempermasalahkan anggaran pendidikan pada APBN diambil
untuk program MBG.
Wayan Sudirta mengatakan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak
hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup
pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat
mengikuti proses pembelajaran secara maksimal.
“Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik
dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan
tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,”
tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Wayan Sudirta, program MBG merupakan
bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik
dalam mengikuti proses pembelajaran.
Bukan mengurangi anggaran Menurut DPR RI, alokasi pendanaan
program makan bergizi ditempatkan sebagai bagian dari fungsi
pendidikan, yakni masuk dalam sub-fungsi pelayanan bantuan terhadap
pendidikan bersama program lain seperti wajib belajar, LPDP, dan
peningkatan kualitas pembelajaran. “Hal ini berarti program makan
bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan,
bukan mengalihkan atau mengurangi mandatory spending,” kata Wayan.
Maka, DPR menilai, penempatan alokasi program MBG juga telah
sejalan dengan anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral di
mana anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
“Pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun
anggaran 2026 tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi
juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penelenggaraan
pendidikan nasional,” sebutnya, tulis Kompas. (abira-01)
