Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK kembali menangkap dan menahan eks
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Sukamiskin. Nurhadi terjerat
kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Adapun total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46
miliar. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono.
“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di
penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup
dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar
tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam
jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK saat
itu, Saut Situmorang, Senin, 16 Desember 2019.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan
perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK
menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa
tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan
gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
“Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky
Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT
serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Saut.
Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia
akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta
Selatan. “Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan
penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky
Herbiyono),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2025.
Kemudian, singkatnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky
Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3
bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait
penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12
B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp
45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal
Rp 83.013.955.000.
Tak hanya itu, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka
TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.
Adapun KPK kembali menahan terkait dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Nurhadi ditahan di Lapas Sukamiskin. “Benar,
KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada
saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di
gedung KPK, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, penahanan berkaitan dengan perkara TPPU
Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6). “Penangkapan dan
penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang
di lingkungan MA,” sebutnya, tulis dtc. (han-01)
