Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Rizal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar
di Jakarta dan Lampung. “Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea
Cukai. Sebetulnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan
Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu. 04-02-2026,
sore.
Selain Rizal, Budi menuturkan tim KPK juga menangkap banyak
orang lainnya yang belum bisa disampaikan identitasnya ke publik.
Beberapa di antaranya sudah berada di Kantor KPK dan tengah menjalani
pemeriksaan. “Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah
Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 (Kantor KPK) dan
sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain
masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ucap
Budi.
OTT yang dilakukan ini berkaitan dengan kegiatan importasi
yang diduga ada tindak pidana korupsi di dalamnya. KPK turut menemukan
dan menyita uang tunai serta logam mulia 3 kilogram. “Ya terkait
dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang
itu apa saja nanti kami akanupdate,” pungkas Budi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat Hubungan
Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai Budi Prasetyo
membenarkan tim KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
pihak di internal.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat
BC,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu,
04-02-2026.
“BC berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati
proses yang berlangsung.Kami masih mengikuti perkembangan lebih
lanjut,” katanya, tulis cnni. (han-keano-01)
