Jakarta, hariandialog.co.id.- — Bareskrim Polri memblokir total
rekening reksadana senilai Rp674 miliar terkait aksi tindak pidana
insider trading yang membuat harga saham melonjak tidak wajar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen
Ade Safri Simanjuntak menyebut ratusan miliar itu disita dari dua
perusahaan manajemen investasi yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT
Minna Padi Aset Manajemen.
Dalam kasus Narada, Ade Safri mengatakan pemblokiran
dilakukan terhadap sub rekening efek dengan senilai Rp207 miliar
dengan valuasi pada Oktober 2025.
Sementara untuk kasus Minna Padi, kata dia, telah diblokir
total 14 sub rekening efek termasuk milik afiliasi dengan total aset
saham dari 6 sub rekening efek mencapai Rp467 miliar. “Penanganan
perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan
keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga
stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” ujarnya dalam keterangan
tertulis, Rabu,04-02-2026
Bareskrim Usut Kasus Insider Trading Minna Padi dan Narada Asset
OJK Buka Suara soal Bareskrim Polri Geledah Kantor Sekuritas
Ade Safri mengatakan dalam menjalankan aksinya PT Narada
melakukan aksi insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan
oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam
investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam
transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait. “Pola
transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu
terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak
mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” jelasnya.
Sementara PT Minna Padi melakukan skema ‘beli murah jual
mahal’ antarproduk reksadana yang dikelola perusahaan untuk memperkaya
pihak tertentu.
Aksi itu dilakukan para pelaku untuk membeli saham afiliasi
yang berada pada produk reksadana dengan harga murah lalu menjualnya
kembali ke produk reksadana lain milik PT Minna Padi dengan harga
tinggi.
Atas perbuatan dua manajemen investasi itu, Bareskrim Polri
telah menetapkan total lima orang tersangka.
Rinciannya MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset
Manajemen, DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, DJ
selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen, ESO pemegang saham
PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama serta PT
Sanurhasta Mitra, kemudian EL yang merupakan istri dari ESO, tulis
cnni. (rojak-01)
