Jakarta, hariandialog.co.id.- Hotel di Jalan Jaha, Cilandak
Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dijadikan sebagai tempat
prostitusi online oleh lima muncikari.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, pihak hotel
mengetahui adanya praktik prostitusi tersebut. “Dari pihak hotel pun
mengetahui adanya kejadian ini (prostitusi online),” kata Harun saat
merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23-09-2022).
Pihak hotel juga diduga memperoleh keuntungan dari
prostitusi online yang dijalankan para muncikari.Pasalnya, pihak hotel
menaikkan tarif sewa kamar yang ditempati para muncikari dan korban.
“Dia (muncikari) menyewa sehari Rp 300 ribu, padahal secara umumnya
untuk persewaan hotel ini per harinya Rp 250 ribu. Jadi ada charge Rp
50 ribu (per kamar),” ungkap Harun.
Saat penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi
menangkap lima orang yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah
MH, AM, MRS, dan RD. Sedangkan satu muncikari lainnya adalah anak di
bawah umur.
Mereka menjual enam perempuan yang lima di antaranya merupakan ABG.
Tarif yang dipatok muncikari sebesar Rp 800 ribu. “Penawarannya kurang
lebih Rp 800 ribu sekali main dengan penyampaiannya open BO,” kata
Harun.
Namun, berdasarkan pengakuan muncikari, Harun menyebut
beberapa pria hidung belang kerap menawar hingga Rp 300 ribu. “Ada
juga beberapa pelanggan yang menawar sampai Rp 300 ribu. Jadi kisaran
Rp 300-800 ribu,” ujar dia.
Uang pembayaran itu kemudian dibagi rata oleh muncikari dan korban.
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan
membayar sewa kamar hotel sebesar Rp 300 ribu per hari. “Jadi mereka
semua tinggal di hotel itu, ada 6 kamar yang disewa. Selama dua bulan
mereka tinggal di situ,” ungkap Harun.
Setiap harinya, jelas Harun, masing-masing dari enam korban tersebut
harus melayani dua hingga tiga pria hidung belang. “Jadi setiap
harinya kurang lebihnya dua sampai tiga kali dalam sehari pelanggan
yang bisa didapatkan oleh satu orang korban. Tetapi kadang juga itu
paling banyak tiga kali,” ungkap mantan Kapolres Bogor itu.
Ketika sudah merasa memiliki korban, baru lah pelaku
memberanikan diri untuk menjualnya kepada pria hidung belang secara
online lewat aplikasi MiChat.
Lima muncikari yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19
tahun 2016 tentang ITE. “Dan juga kita lapis dengan Pasal 76 huruf i
Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
juga kita lapisi dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis
dengan Pasal 296 KUHP dan juga Pasal 506 KUHP,” terang Harun seperti
ditulis tribunejkt.
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, lima muncikari itu terancam
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tob).
