Halmahera Selatan,hariandialog.co.id.-Rencana pernikahansejenis(laki laki sama laki laki)digagalkanmasyarakat Hammahera Selatan,Maluku Utara. Bahkan kedua calon mempelai sama jenis tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan, dan saat ini berkas kedua tersangka sudah ditahapdukan ke Kejari Halmahera Selatan, pada Rabu (31/7/2024).
Penetapan calon mempelai sejenis bernama Naim Saban (25 thn) dan Jurnal Lasene alias Dela (26 thn) sebagai tersangka karena keduanya melakukan dugaan tindak pidana terkait perlindungan data pribadi atau pemalsuan data diri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP -B/ 37 / VI/2024/SPKT/ POLRES HALSEL / POLDA MALUT, tanggal 24 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Ahmad Fatoni SH.MH., kepada Dialog, saat dihubungi melalui telepon seluler-nya, Senin (5/8/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kedua tersangka. “Saat ini sudah tahap revisi dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya seraya mengatakan bahwa jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara kedua tersangka,yaitu Satrio SH.
Dikatakan Kajari Halmahera Selatan, kedua tersangka yaitu Naim dan Jurnal belum sempat dinikahkan di KUA, karena keburu masyarakat mengetahui bahwa kedua calon mempelai merupakan sejenis,sehingga hal itu viral di-medsos. “Dimana kedua tersangka melakukan pemalsuan data diri guna mengelabui Pegawai Pencatat Nikah (PPN), untuk bisa dinikahkan sesuai rencana pada Kamis tanggal 16 Mei 2024 di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan. Namun rencana kedua tersangka digagalkan masyarakat,” tukas Ahmad Fatoni.
Dalam data yang dipalsukan oleh kedua tersangka tersebut, Dela bertindak sebagai pengantin wanita dan Naim sebagai pengantin pria.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut,maka dikenai sangkaan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (Het)
