Jakarta, hariandialog.co.id.- – Presiden ke-5 RI, Megawati
Soekarnoputri, menyatakan kegelisahanya melihat dinamika politik yang
terjadi belakangan ini. Ia menyinggung soal dominasi kekuasaan di masa
pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum PDIP itu mengatakan, ideologi Pancasila dan
Undang-Undang Dasar yang semestinya menjadi landasan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara tak diakomodir oleh pemerintah. “Yang saya
perhatikan dalam praktik wajah kekuasaan. Kini, lebih dominan
ditampilkan daripada wataknya yang membangun peradaban,” ujar Megawati
dalam pidatonya di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 22 Agustus
2024.
Padahal, kata dia, kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan
konstitusi adalah menjadi hal pokok yang mewarnai sejarah peradaban
kemerdekaan Indonesia.
Megawati mengatakan, kehidupan suatu bangsa dapat hancur
berantakan apabila tidak kokoh pada konstitusi. Ia menegaskan, bahwa
konstitusi wajib dipatuhi karena merupakan wasiat yang diturunkan oleh
para pendiri bangsa, jauh sebelum Indonesia merdeka. “Karena itu kita
harus bersatu untuk menyelamatkan negara hukum dan demokrasi,” ujar
dia.
PDIP, ia melanjutkan, akan terus melawan pihak-pihak yang
membangkang terhadap hukum dan konstitusi negara. Ia mengingatkan DPR
dan pemerintah untuk tidak menyiasati penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah mendatang.
Menurut Megawati, Pilkada tidak boleh didelegitimasi dengan
dikangkangi melalui pembentukan aturan yang tidak sejalan dengan
muruah dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Siapa pun pemenang, terima
saja. Jangan jadikan ini ajang untuk memanuver kekuasaan lalu
menghilangkan kontestasi yang sehat dan demokratis,” kata Megawati.
Pada rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Pilkada, 21
Agustus 2024, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya fraksi partai politik
yang menentang pengesahan revisi ini dibawa ke rapat paripurna DPR.
Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP, Muhamad Nurdin
mengatakan, keputusan panja Baleg DPR merevisi Undang-undang Pilkada
dapat menjadi preseden buruk terhadap hukum.
Menurut dia, tidak ada satu pun negara yang dapat
mengintervensi putusan lembaga tertinggi hukum, termasuk lembaga
politik seperti DPR. Sebab, putusan MK adalah final dan mengikat.
“MK, baik dalam putusan maupun pertimbangannya, telah mengatur secara
rinci dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali,” ucap Nurdin.
(dika-01)
