Jakarta, hariandialog.co.id.- — Langkah Presiden Prabowo Subianto
merespons gelombang aksi unjuk rasa 25-31 Agustus di Jakarta dan
sejumlah daerah lain dinilai tak sesuai harapan.
Langkah Prabowo disebut hanya akan memantik api-api kekecewaan
masyarakat. Alih-alih memenuhi tuntutan publik, Prabowo justru
menaikkan pangkat secara luar biasa aparat yang mengalami luka-luka
saat mengawal unjuk rasa. “Kata orang kita, mana yang gatal mana pula
yang digaruk,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray
Rangkuti, Rabu, 3 September 2025.
Prabowo dalam pernyataannya menilai para prajurit yang
mengalami luka-luka telah membela negara, rakyat, dalam menghadapi
anasir-anasir. Dia menghormati kebebasan penyampaian pendapat.
Namun, menurut dia, peristiwa yang terjadi belakangan telah
mengarah pada gejala tindakan melawan hukum, mengarah pada makar dan
terorisme. “Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas
dinaikkan pangkat luar biasa, karena bertugas di lapangan, membela
negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” kata Prabowo usia
menjenguk mereka di RS Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Komnas HAM mencatat total ada 10 korban tewas selama
gelombang aksi unjuk rasa 25-31 Agustus di sejumlah daerah. Mereka
yakni Affan Kurniawan (Jakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), Rheza
Sendy Pratama (Yogyakarta), Sumari (Solo), Saiful Akbar (Makassar),
Muhammad Akbar Basri (Makassar), Sarina Wati (Makassar),
Rusdamdiansyah (Makassar), Iko Juliant Junior (Semarang), dan Septinus
Sesa (Manokwari).
Secara khusus, Komnas HAM juga memastikan pelanggaran HAM
dalam kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas
mobil Brimob dalam aksi di DPR, 28 Agustus.
Menurut Ray, keputusan Presiden menaikkan pangkat bukan tak
diizinkan, sebab menjadi itu merupakan hak prerogatif Presiden. Namun,
dia menilai langkah itu tidak tepat dilakukan saat ini, terlebih
pemerintah juga belum memenuhi tuntutan publik dalam gelombang aksi
unjuk rasa. “Pemberian kenaikan pangkat itu bukan berarti tidak boleh.
Itu hak presiden. Tapi, kurang tepat waktunya. Lebih tidak tepat lagi
karena tuntutan aksi massanya belum dijawab oleh presiden,” kata Ray.
Dia mengaku heran, alih-alih memenuhi tuntutan untuk
mereformasi Polri, Presiden justru menaikkan pangkat polisi yang
mengawal demo. Padahal, Ray meyakini Presiden mengetahui tuntutan
tersebut.
Menurut Ray, sikap diam Presiden menjadi tanda tanya. Dia
mempertanyakan, apakah kemarahan publik dalam gelombang aksi unjuk
rasa belakangan masih belum cukup agar Presiden memenuhi tuntutan
massa. “Kesulitan apa yang dihadapi presiden. Apakah kejadian
beberapa hari ini belum cukup menggambarkan kejengkelan rakyat
terhadap kinerja kepolisian. Benar-benar membingungkan,” katanya.
Ray menilai pernyataan Prabowo kerap tidak sejalan dengan
praktiknya. Meski berulang kali menjamin kebebasan berpendapat,
faktanya aksi massa kerap direspons dengan tindakan represif aparat.
Menurut dia, tindakan represif biasanya merupakan tanda
pemerintah tak menghormati kebebasan berpendapat, yang secara otomatis
juga tak menghormati hak asasi manusia. “Tentu tidak sulit
membayangkan jika antara pidato dengan praktek lapangan tidak sejalan,
sesungguhnya hal itu menambah makin turunnya kepercayaan masyarakat
pada pemerintah sendiri. Tidak menutup kemungkinan pada ujungnya
masyarakat membuat kesimpulan bahwa isi pidato tersebut hanyalah
omon-omon belaka,” kata dia.
Usul reset DPR
Peneliti Indonesian Parliementary Center (IPC), Ahmad
Hanafi menyoroti respons sejumlah anggota dewan atas data ketimpangan
ekonomi masyarakat. Di tengah angka kemiskinan yang mencapai lebih
dari 23,85 juta, dan pengangguran terbuka mencapai 4,76 persen
berdasarkan data BPS 2025, DPR justru menerima 27 kali lipat
pendapatan rata-rata masyarakat.
Sayangnya, kata Hanafi, kekecewaan publik itu juga direspons
secara tak empatik oleh DPR. Menurut dia, repsons itu kian menambah
jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR. “Ini memperdalam
jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap anggota DPR dan lembaga
legislatif yang kinerjanya tidak memuaskan masyarakat,” katanya, Rabu,
3 September 2025.
Di sisi lain, IPC juga menyoroti kinerja legislasi DPR sejak
dilantik Oktober 2024 lalu. Nasib sejumlah RUU penting di DPR kini
mandek, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, hingga RUU
PPRT.
Sebaliknya, DPR justru terus mempercepat sejumlah RUU yang
dinilai tak urgen, seperti RUU BUMN, RUU TNI, hingga RUU Minerba.
IPC mencatat terdapat 731 agenda rapat di DPR sepanjang
2025. Namun, dokumen hasil rapat yang diumumkan sangat terbatas:
laporan singkat 79,8 persen, risalah hanya pada 25 persen, bahkan
catatan rapat tidak tersedia sama sekali. Sementara itu, jumlah rapat
tertutup mencapai 25,9 persen sepanjang masa sidang kedua hingga
keempat.
Rendahnya kualitas keterbukaan informasi ini mempersempit
ruang partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal legislasi, anggaran,
maupun fungsi pengawasan,” kata Hanafi.
IPC mengusulkan sejumlah perbaikan kinerja DPR ke depan.
Pertama, dia meminta penerapan sistem recall anggota DPR berdasarkan
konstituen daerah pemilihan (dapil). Artinya, anggota DPR yang
mewakili dapil tertentu bisa ditarik jika kinerjanya tak memuaskan,
tulis cnni.
“Hal ini untuk memastikan wakil rakyat bertanggung jawab langsung
kepada konstituen, bukan hanya pada partai politik,” katanya.
Kedua, IPC juga mengusulkan untuk memperkuat sistem
transparansi kinerja DPR. Menurut Hanafi, DPR harus membuka dokumen
hasil rapat legislasi, anggaran, maupun pengawasan, dan memperjelas
ketentuan mengenai rapat yang bersifat tertutup. “Ketiga, peningkatan
peran MKD dalam penegakan kode etik dilakukan dengan cara proaktif
dalam memantau perilaku anggota DPR saat rapat maupun di luar rapat,”
kata Hanafi, tulis cnni. (tim-01)
