Tarutung, hariandialog.co.id.- Pengadialan Negeri (PN) Tarutung
melakukan konstatering atau pencocokan objek permohonan eksekusi tanah
di Dusun Lumbanholbung, Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung
Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (29/9) sore.
Konstatering itu dilakukan atas permohonan dari pemohon
eksekusi Rachman Hutabarat yang telah menang perkara perdata atas
objek sebidang tanah di Dusun Lumbanholbung Kelurahan Partali Toruan.
Pemohon eksekusi telah menang perkara di Pengadilan Negeri Tarutung
dan Pengadilan Tinggi Medan.
Konstatering itu, dihadiri Panitera PN Tarutung, Malter
Sirait SH bersama Juru Sita Lamhisar Sianturi, Analis Tata Laksana
Ronal Aritonang SE dan Staf Perdata Fikson Sitohang SH, kuasa hukum
pemohon eksekusi, Dr Raja Induk Sitompul MH, kuasa hukum para termohon
eksekusi, Olsen Lumbantobing SH MH dan Lurah Partali Toruan, Wesly
Hutabarat, pemohon eksekusi, Rachman Hutabarat dan termohon eksekusi,
Diego Hutabarat dan Jhonni Hutabarat.
Panitera PN Tarutung Malter Sirait SH didampingi Juru
Sita dan Staf Perdata yang turun langsung ke objek perkara
menjelaskan, konstatering itu dilakukan atas putusan PN Tarutung Nomor
43/Pdt.G/2022/PN Trt, tanggal 13 Oktober 2022 dan Putusan PT Medan
Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 16 Februari 2023.
Kemudian, penetapan Nomor 7/Eks/2023/PN Trt Jo Nomor
43/Pdt G/2022/PN Trt Jo Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 30 Agustus
2023 perihal pelaksanaan teguran atau aanmaning terhadap para termohon
eksekusi.
Selanjutnya, berita acara teguran atau aanmaning pertama
Nomor 7/Eks/2023/PN Trt Jo Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Trt Jo Nomor
62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 7 September 2023. Kemudian berita acara
atau aanmaning kedua Nomor 7/Eks/2023/PN Trt Jo Nomor 43/Pdt.G/2022/PN
Trt Jo Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 21 September 2023.
Menimbang bahwa hingga saat ini, para termohon belum
mengosongkan sendiri objek eksekusi, maka dianggap tidak menunjukkan
itikad baiknya melaksanakan Putusan PN Tarutung Nomor 43/Pdt G/2022/PN
Trt Jo Nomor 62/Pdt/2023/PT Mdn tanggal 16 Februari 2023 yang
mempunyai kekuatan hukum. Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan
eksekusi dalam perkara, terlebih dahulu dilaksanakan pencocokan
tentang batas, luas serta kondisi objek eksekusi.
Berdasarkan hal tersebut, PN Tarutung menetapkan sebagai
berikut, mengabulkan permohonan eksekusi atau konstatering oleh
pemohon eksekusi, memerintahkan kepada Panitera PN Tarutung untuk
melakukan konstatering terhadap objek eksekusi, berupa sebidang tanah
perkara yang terletak di Lumbanholbung, Kelurahan Partali Toruan
Kecamatan Tarutung seluas lebih kurang 310 meter persegi. Batas-batas
yang akan dieksekusi itu sebagai berikut, sebelah Utara berbatasan
dengan rumah marga Panggabean dan tanah Timbul Hutabarat, sebelah
Selatan berbatasan dengan rumah marga Sianipar, sebelah Timur
berbatasan dengan tanah ladang para tergugat atau para termohon
eksekusi dan sebelah Selatan berbatasan dengan halaman rumah.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum dari para termohon
eksekusi, Olsen Lumbantobing SH MH menyampaikan keberatan atas
konstatering itu dan akan melakukan perlawanan hukum.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari Rachman Hutabarat
yaitu, Dr Raja Induk Sitompul MH mengatakan, apa yang dijalankan PN
Tarutung sudah benar dan sesuai dengan ketetapan hukum acara. “Jadi
kalau ada pihak yang keberatan, itu sah-sah saja. Silahkan saja dibuat
perlawanannya di pengadilan nanti. Jadi bukan di lapangan kita beradu
argumen,” ujar Raja Induk Sitompul. (sib/qiqi)
