Medan, hariandialog.co.id.- Polrestabes Medan menangkap sembilan
tersangka sindikat perdagangan bayi bermodus adopsi yang beroperasi di
Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak
menyatakan, para pelaku menawarkan adopsi bayi melalui media sosial
dengan harga berkisar Rp9 juta hingga Rp25 juta per bayi.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial HD, HT, J, BS, HR,
VL, N, K, dan S. Calvijn menjelaskan, HD yang berprofesi sebagai ibu
rumah tangga berperan sebagai pelaku utama dalam sindikat perdagangan
bayi tersebut. HD dibantu asistennya, HT, untuk mempublikasikan bayi
laki-laki dan perempuan yang akan dijual melalui media sosial.
“Tersangka HD meminta bantuan asistennya, tersangka HT, untuk
membuat akun di salah satu media sosial dengan konsep branding yang
menawarkan adopsi anak,” kata Calvijn pada Kamis, 15 Januari 2026,
seperti dikutip dari Antara. Sementara itu, tersangka J berperan
sebagai sopir, BS sebagai ibu bayi, HR dan VL sebagai bidan, serta N
sebagai perantara. Adapun K dan S berperan sebagai orang tua bayi,
tulis tempo. (alfi-01)
