Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya menangkap dan
menetapkan admin Instagram @geyajanmemanggil, Syahdan Husein, terkait
dugaan ajakan melakukan perusakan saat aksi demo di Jakarta.
“(Tersangka) ketiga SH, itu adalah admin dari Instagram @GM,” ujar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam
konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.
Disampaikan Ade Ary, Syahdan memiliki peran melakukan
kolaborasi dengan akun Instagram lain dan mengajak melakukan aksi
perusakan. “Perannya juga melakukan kolab akun IG untuk ajakan
perusakan,” ucap dia.
Ade Ary menyebut saat ini Syahdan masih diperiksa secara
intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum
Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Syahdan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau
pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H
juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Syahdan dikabarkan telah diamankan oleh jajaran
Polda Bali. Kabar ini dikonfirmasi langsung melalui salah satu admin
gerakan kolektif tersebut yang bernama Abe. “Iya, bang. Ketangkep Bang
Syahdan,” kata Abe saat dihubungi, Selasa (2/9).
Menurut informasi yang diperoleh Abe, Syahdan ditangkap di
kawasan Pulau Bali atau tempat dia bekerja selama sebulan terakhir.
Syahdan diamankan sekitar pukul 23.00 WITA.
Abe mengaku belum menerima informasi dasar dari penangkapan
Syahdan ini sendiri. “Untuk itu kami belum copy,” kata Abe secara
singkat.
Namun, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membantah
melakukan penangkapan kepada aktivis Syahdan Husein selaku Humas
Gejayan Memanggil. “Enggak ada (penangkapan Syahdan Husein),” ujar
Ariasandy singkat saat dikonfirmasi.
Sementara, Direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan sempat mencari informasi ke
Polda Bali soal penangkapan Syahdan. “Tidak dapat informasi soal
Syahdan. Sebaiknya sih (dicari) informasi ke kawan-kawan di Jakarta.
Polda Bali tidak memberikan akses untuk masuk dan mengecek, tapi
menurut mereka tidak ada atas nama Syahdan, menurut polisi,” kata
Rezky, saat ditemui di Kantor LBH Bali, Denpasar, tulis cnni.
(rojak-01)
