Jakarta,hariandialog.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Kepwal ini berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dalam aturan tersebut.
“Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat resminya, Senin (26/07).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 4 maka dilaksanakan programGerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dengan mengerahkan sumberdaya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT). Tujuannya memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.
Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan.
Disaat warga terdampak PPKM Darurat Level 4 Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono blusukan ke perumahan-perumahan warga untuk membagikan sembako, Sabtu (31/07).
Idris membagikan sembako kepada warga di Jalan Gadong Raya, Cisalak Pasar, Cimanggis dan warga di Jalan Asri, Jatijajar, Tapos.
Sementara itu, Imam membagikan bantuan sosial di Kelurahan Mekarjaya dan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya. Itu merupakan kali kedua mereka melakukannya. Kali pertama dilakukan pada akhir pekan lalu.(Hms/Riz)
