Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta daslam putusan banding memperberat hukuman bos timah terdakwaTamron alias Aon menjadi 18 tahun penjara, dari hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu dalam putusan banding oleh hakim tinggi PT Jakarta tersebut, juga menghukum pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa ini membayar uang pengganti kerugiaqn negara Rp 3,5 triliun.
Pada amar putusannya, majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun, menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Atas perbuatannya tersebut maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Demikian putusan banding yang dikutip dari DANDAPALA, pada Senin (17/3/2025).
Terdakwa Tamron juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67. “Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa. Dan apabila terdapat kelebihan dikembalikan kepada Terdakwa,” kata majelis dalam putusan seraya mengatakan; apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, dan terdakwa tidak dapat membayarnya selama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” putus majelis.
Putusan Banding Perperat Hukumam Terdakwa Timah
Dari 12 orang terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan uang negara sekitar Rp 300 trilun tersebut, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman kepadapara terdakwa.
Naman-mana terdakwa yang diperberat hukumannya dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta:
- Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.
- Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.
- Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
- Helena Lim, PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara.
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.
- Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.
- Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
- Emil Erminda, Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.
- Kwan Yung alias Buyung, Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.
- Hasan Tjhie, Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan.
- Achmad Albani, Awalnya, General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Jakarta lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
- Tamron alias Aon dijatuhji 18 tahuna (Dan/Het)